Select a Language

Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 April 2015

Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh

Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh. Artikel ini awalnya adalah hasil dari penelitian individual yang saya lakukan pada tahun 2011 dengan judul "Menalar Kehendak Tuhan ('Illah Doktrin Idah dalam Ijtihad Qiyasi)" dan telah dipublish di dalam blog ini dengan judul yang sama.

Setelah melalui perbaikan sesuai arahan dari pakar yang berkompeten, artikel ini akhirnya terbit di Jurnal KARSA STAIN Pemekasan  terakreditasi B,  Vol 20, No 2 Desember 2012.

Abstrak artikel dengan judul Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh  dapat pula dilihat melalui Web resmi jurnal Karsa ini atau ke alamat berikut ini  http://www.ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/karsa/article/view/47
 
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi tidak diketahuinya secara jelas ‘illah doktrin idah baik dalam Al-Qur’an dan Hadits maupun hasil kajian para pakar, sehingga eksistensi doktrin idah berpotensi dipertanyakan kembali terlebih dikaitkan dengan

Selasa, 08 Mei 2012

Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya



Abstrac

Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya. According to the seven marriage couples and three fatwa givers which become of the subjects of the study, the mixture of the place for the bride and the groom is prohibited (haram) because it can provoke fitnah, there is tabarruj, ask for the highest bride price, focus more on the gifts, and money from the guests and the other people who spread out the yellow rice. The doers don't know the legal arguments and even taqlid the fatwa givers but they don't have reliable arguments. The doers only argue that life of men and women should be separated as in salat and there is no nas that allows the bride and the groom to sit next to each other. Ikhtilath allowed to do in the market or workplace because was practiced during prophet Muhammad SAW life. This argument is weak and hard to accept and it traps us because there is a great potency of disadvantage between ikhtilath the market and work place compared to ikhtilath wedding reception.

Keywords: Wedding ceremony; Marriage; Ushul Fikih; Fatwa

Abstrak

Pemisahan tempat persandingan bagi mempelai laki-laki dan perempuan dalam resepsi perkawinan merupakan alasan diadakannya penelitian ini.

Senin, 07 Mei 2012

REALITAS AKAD NIKAH ULANG DALAM TIMBANGAN NALAR USHUL FIKIH

Abstract


Realitas Akad Nikah Ulang dalam Timbangan Naral Ushul Fikih.The main focus of this study is to observe the repeated marriage contract process, factors contributed to the repeated marriage contract, the law logical reasoning and the family life of the couple after performing the repeated marriage contract. The study used qualitative approach. The data needed in this study were obtained from the six couples of the repeated marriage contract, two formal officers of KUA and informal village chief. The collected data analyzed by using mashlahah and dzari’ah methods and the qawaid fiqhiyyah. The result of study reveals that the implementation of the repeated marriage contract is accordance with the marriage Islamic law principles.

The status of the couples who performed the repeated marriage contract were still in legal marriage tie and never divorce in all forms. It is done since the husband of the couples felt to pronounce a divorce word to his wife out of the religious court. They also motivated by supernatural expert saying that by performing the repeated marriage contract, they could recover their financial life, improve themselves confidence as a husband and get psychological and thought benefits.

Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran


Abstrak

Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran. KTP online hanyalah catatan singkat identitas seseorang, namun apabila dikaji lebih lanjut KTP online tidak hanya sebatas yang demikian, melainkan dengan multi guna dan multi fungsi yang melekat padanya baik eksistensinya sebagai media koordinasi data kependudukan antar instansi, multi guna dan multi fungsinya di bidang perkawinan, bidang sensus kependudukan [pekerjaan, pendidikan dan sebagainya], bidang politik, atau di bidang ekonomi sebenarnya telah menunjukkan bahwa KTP online pembawa kemaslahatan dan kebaikan. KTP online memiliki nilai yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain melalui jaringan elektronik secara online. KTP online juga memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan transparansi kerja, serta dapat membantu meningkatkan kualitas etos kerja aparat pemerintah.

Mashlahah mursalah juga memandang bahwa kemaslahatan yang dibawa KTP online [fiqh] bersifat

FIKIH GOOD GOVERNANCE (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah)


Abstract

FIKIH GOOD GOVERNANCE (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah). The main motivation of this article is to explore the trend of modern people in using of technology development in some sectors especially in government bureaucracy. The purpose of this article is to discuss the existence and e-government law status in logical benefit Normative study in Islamic law is done by the primary, secondary, tertiary case that can be displayed through the inductive and deductive method used by contextual approach model. Analysis data were done by the content analysis and thari>qah al-ma'nawiyah that was supported by adaptional-participational theory. E-government is a contemporary problem that can be seen in the study of laws pertaining to ritual obligations.

The present of e-government is to increase the effectiveness to work in giving the best service to Indonesian people. There are some advantages that can be gotten and proved empirically by the implementation of e-government. The problems were limited the number of qualified human resources and infrastructure to support of the e-government. The government attention to the implementation of e-government is very important.

Selasa, 01 Mei 2012

Legislasi Syariat Sebagai Bentuk Ijtihad Kolektif

Abstrak
Legislasi Syariat Sebagai Bentuk Ijtihad Kolektif
الخلاصة تفهم الشريعة بأنها كل أنظمة الله تتعلق بالعقيدة، والأخلاق أو الفقه، ولكن منذ زمن بعيد تحصر الشريعة فيما يدل على معنى الفقه. والفقه كما علم هو نتاج إجتهاد الذى يصدر من الكتاب والسنة، وأما القوانين المطبقة في إندونيسيا هى نتاج الفكر أيضا، ولكن لا يصدر كما من مصادر الفقه، وإنما يتأثّر بقوانين الإ ستعمار بل المحافظة على تركة الإستعمار. والآن، ما الفرق بين القوانين المذكورة و بين الفقه الذى يعبّر بالشريعة فيما بعد، وقد علم الجميع أن الكفأة، والثقة، والتكامل بين العلم والإيمان عند المجتهدين أعلى بكثير من منظرى ومواصلى تلك التركة، ومن منطلق هذا فلا حجة في ردّ التقنين أو تقنين الأحكام الإسلامية لتكون القانون المطبق في إندونيسيا، لأن يوميات كل إنسان لا تنفصل عن الشريعة، بل كل ثانية من نفسه تتعلق بالشريعة.

Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana Sebagai Istinbath Hukum Islam

Abstrak

Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana Sebagai Istinbath Hukum Islam. Beranjak dari hampir punahnya syar'u man qablana dalam metodologi hukum Islam karena dianggap tidak banyak memberikan kontribusi dalam wacana pemikiran hukum Islam, maka tulisan ini berusaha mengkaji dan memposisikan kembali eksistensi syar'u man qablana di zaman sekarang. Syar'u man Qablana merupakan syariat para nabi terdahulu sebelum adanya syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Ada beberapa pandangan dalam memahami syar'u man qablana, baik sebagai pembatas keberlakuan suatu hukum (takhshis), penentu masih berlaku tidaknya suatu hukum (nasikh) dan bahkan sebagai

Rabu, 25 April 2012

Otoritas Maslahat dalam Membangun Fikih Dinamis


Abstrak

Otoritas Maslahat dalam Membangun Fikih Dinamis.Berawal dari perbedaan pemahaman bahkan polemik yang berkepanjangan terhadap otoritas maslahat yang digunakan sebagai metode dalam penggalian dan penemuan hukum Tuhan, maka fokus penelitian ini adalah sejauh mana batas otoritas maslahat dalam menggali dan menemukan hukum Tuhan, dan bagaimana apabila maslahat berkontradiksi dengan Nas. Bahan penelitian kepustakaan yang difokuskan pada dalil fikih atau metode istinbath hukum ini digali dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Selanjutnya disajikan dengan menggunakan pendekatan historis, filosofis-logis dan dianalisis melalui metode literal [thariqah lafzhiyah] dan metode ekstensifikasi [thariqah ma'nawiyah]. Metode literal digunakan untuk menganalisis teks-teks Alquran dan Hadis serta
Postingan Lama