Abstrak
Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana Sebagai Istinbath Hukum Islam. Beranjak dari hampir punahnya syar'u man qablana dalam metodologi hukum Islam karena dianggap tidak banyak memberikan kontribusi dalam wacana pemikiran hukum Islam, maka tulisan ini berusaha mengkaji dan memposisikan kembali eksistensi syar'u man qablana di zaman sekarang. Syar'u man Qablana merupakan syariat para nabi terdahulu sebelum adanya syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Ada beberapa pandangan dalam memahami syar'u man qablana, baik sebagai pembatas keberlakuan suatu hukum (takhshis), penentu masih berlaku tidaknya suatu hukum (nasikh) dan bahkan sebagai
metode, terutama berkaitan dengan keberlakuan syariat terdahulu di masa sekarang. Syar'u man qablana bisa memberikan kontribusi dalam penggalian hukum Islam, jika ia dikontekstualisasikan dengan perkembangan pemikiran zaman sekarang, tentunya semuanya itu berdiri di atas kemaslahatan umat muslim secara keseluruhan dan ditopang oleh pemahaman terhadap maqashid al-syari'ah. Aplikasi dari kontekstualisasi syar'u man qablana adalah dengan cara memposisikan kembali syar'u man qablana sebagai sebuah metode dengan teknik bahwa syariat Islam di masa Nabi Muhammad dipandang sebagai syariat orang terdahulu bagi umat muslim yang hidup di zaman sekarang. Di antara ketentuan syari'at terdahulu tersebut ada yang masih berlaku, ada pula yang tidak berlaku. Upaya ini dilakukan tidak dengan cara mengganti teks-teks normatif, melainkan hukum yang terkandung dalam teks normatif tersebut dikontekstualisasikan dengan kondisi zaman sekarang.
Kata kunci : Syar'u man Qablana, kontekstualisasi hukum Islam
Penulis : Abdul Helim
Deskripsi : Artikel ini telah diterbitkan pada JURNAL HIMMAH STAIN Palangka Raya Kalimantan Tengah dan dapat ditemukan pula di Digital Library IAIN Palangka Raya
Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana Sebagai Istinbath Hukum Islam. Beranjak dari hampir punahnya syar'u man qablana dalam metodologi hukum Islam karena dianggap tidak banyak memberikan kontribusi dalam wacana pemikiran hukum Islam, maka tulisan ini berusaha mengkaji dan memposisikan kembali eksistensi syar'u man qablana di zaman sekarang. Syar'u man Qablana merupakan syariat para nabi terdahulu sebelum adanya syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Ada beberapa pandangan dalam memahami syar'u man qablana, baik sebagai pembatas keberlakuan suatu hukum (takhshis), penentu masih berlaku tidaknya suatu hukum (nasikh) dan bahkan sebagai
metode, terutama berkaitan dengan keberlakuan syariat terdahulu di masa sekarang. Syar'u man qablana bisa memberikan kontribusi dalam penggalian hukum Islam, jika ia dikontekstualisasikan dengan perkembangan pemikiran zaman sekarang, tentunya semuanya itu berdiri di atas kemaslahatan umat muslim secara keseluruhan dan ditopang oleh pemahaman terhadap maqashid al-syari'ah. Aplikasi dari kontekstualisasi syar'u man qablana adalah dengan cara memposisikan kembali syar'u man qablana sebagai sebuah metode dengan teknik bahwa syariat Islam di masa Nabi Muhammad dipandang sebagai syariat orang terdahulu bagi umat muslim yang hidup di zaman sekarang. Di antara ketentuan syari'at terdahulu tersebut ada yang masih berlaku, ada pula yang tidak berlaku. Upaya ini dilakukan tidak dengan cara mengganti teks-teks normatif, melainkan hukum yang terkandung dalam teks normatif tersebut dikontekstualisasikan dengan kondisi zaman sekarang.
Kata kunci : Syar'u man Qablana, kontekstualisasi hukum Islam
Penulis : Abdul Helim
Deskripsi : Artikel ini telah diterbitkan pada JURNAL HIMMAH STAIN Palangka Raya Kalimantan Tengah dan dapat ditemukan pula di Digital Library IAIN Palangka Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih