ushulfikih.blogsot.com. Apabila dilihat dari kedudukannya dan terlebih lagi bagi mahasiswa Fakultas/Jurusan syari’ah, khususnya konsentrasi Hukum Keluarga, mata Kuliah ushul fikih adalah sangat penting, karena dalam mata kuliah ini disajikan berbagai metode atau cara yang digunakan untuk menemukan, menggali (istinbath) atau menetapkan hukum Islam (fikih).
Sebagai mahasiswa syari’ah yang memfokuskan kajiannya di bidang hukum Islam, tentunya mata kuliah ini sangat penting dipelajari semaksimal mungkin, karena melalui kajian-kajian terhadap metode-metode tersebut, mahasiswa syari’ah bersama dosennya belajar untuk menjadi mujtahid yakni mengkaji permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam yang dianalisis melalui metode-metode dalam ilmu ushul fikih atau permasalahan-permasalahan tersebut dikaji melalui perspektif ushul fikih. Terlebih lagi dengan semakin berkembangnya zaman dan majunya informasi serta teknologi, metode-metode dalam ilmu ushul fikih sangat dibutuhkan bagi pengkaji ilmu hukum Islam (fikih) untuk menjawab dan menanggapi serta memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang semakin berkembang tersebut.
Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa ilmu ushul fikih adalah jantungnya hukum Islam (fikih). Tanpa ushul fikih, hukum Islam (fikih) yang ditetapkan tampak tidak metodologis atau tidak berpijak pada teori-teori penggalian hukum Islam. Bahkan tidak sedikit pula, hukum yang dikemukakan orang yang tidak berpedoman pada ilmu ini menimbulkan masalah, bahkan meninggalkan masalah. Hukum yang dikemukakannya tampak kering, kurang subur atau bahkan tidak sesuai dengan psikologis masyarakat yang berkedudukan sebagai pelaksana hukum Islam (fikih). Oleh karena itulah, ushul fikih layak disebut sebagai jantungnya hukum Islam (fikih).
Kenapa disebut demikian. Jawabannya tidak lain karena memang tugasnya ilmu ushul fikih adalah untuk melahirkan fikih yang dinamis, kontekstualis dan aktualis dengan kehidupan masyarakat. Sejarah pun telah membuktikan kedudukan dan tugas ilmu ushul fikih ini. Salah satu contohnya adalah Imam Syafi’i. Dengan kedalaman ilmu ushul fikih yang dimilikinya dan kepiawaiannya dalam menetapkan dan menggali serta menemukan hukum, ia pun tampak kontekstualis dan aktualis dalam menetapkan hukum Islam tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya qaul qadim (pendapat terdahulu) dan qaul jadid (pendapat terbaru) Imam Syafi’i yang sebenarnya sebagaimana yang dikemukakan di atas bahwa dalam menetapkan hukum beliau, tidak mengabaikan faktor kondisi, tempat dan zaman.
Setelah melihat betapa pentingnya ilmu ini, Abdul Helim pun menyatakan bahwa lahirnya fikih tidak lepas dari hasil "penggodokan" matang ushul fikih. Oleh karena itu, ilmu ini mesti dijaga dan dilestarikan kepada generasi kita selanjutnya. Pentingnya hal ini dilakukan karena berkualitas atau tidaknya fikih tergantung pada proses penggodokan yang dilakukan. Meminjam istilah dalam penelitian, ushul fikih dapat dikatakan sebagai independent variable dengan seperangkat alat yang ada pada dirinya dan fikih adalah dependent variable dengan segala kesiapan potensinya untuk menerima format-format baru yang diformulasikan melalui ushul fikih. Artinya, maju atau tidaknya hukum Islam (fikih) dan dinamis atau tidaknya serta dapat memberikan solusi atau tidaknya hukum Islam (fikih), sebenarnya tergantung pada ilmu ushul fikih.
Berarti, ilmu ushul fikih pun dapat diibaratkan laksana sebuah "pabrik" hukum Islam. Sebagai pabrik, tentunya ilmu ini pun mesti selalu siap memproduksi fikih-fikih yang dibutuhkan umat Islam –termasuk Indonesia- di setiap waktu sesuai dengan persoalan pada zaman masing-masing. Namun demikian, semua cita-cita di atas tidak akan terwujud, apabila mujtahid, pemberi fatwa atau penstudi hukum Islam (seperti Abdul Helim) tidak memiliki pemikiran progresif, terkungkung dalam lingkaran taqlid dan doktrin, cenderung berpikir normatif dan mengabaikan peran logika filsafat serta tidak mensinergikan kajiannya dengan keilmuan yang lain seperti diperkenalkan dalam mata kuliah Metodologi Studi Islam. Semoga bermanfaat.
Okey.. para sahabat, tanpa panjang-panjang lagi, bagi yang ingin mengetahui Silabi tentang materi-materi dalam mata kuliah ini, lengkap dengan kompetensi dasar, materi pokok, indikator ketercapaian, strategi pembelajaran yang digunakan, metode dan media serta referensi yang digunakan dapat mengklik link download yang disediakan.
Khusus mahasiswa syari’ah prodi ahwal asy-syakhshiyyah seperti kurikulum yang diberlakukan di STAIN Palangka Raya, mata kuliah ushul fikih dibagi menjadi dua, yaitu ushul fikih I dan ushul fikih II. Adapun kurikulum jurusan Tarbiyah, Dakwah, bahkan termasuk pula prodi Ekonomi Syari’ah dan Hukum Bisnis Syari’ah, tampaknya mata kuliah ushul fikih hanya bersifat pengenalan saja. Hal ini dapat dilihat dengan tidak dibaginya materi-materi ilmu ushul fikih yang banyak itu seperti pada prodi ahwal asy-syakhshiyyah.
Untuk download Silabi mata kuliah Ushul Fikih I, Silakan Klik DI SINI.
Untuk download Silabi mata kuliah Ushul Fikih II, Silakan Klik DI SINI.
Untuk download Silabi mata kuliah Ushul Fikih, khusus untuk mahasiswa jurusan Tarbiyah, Dakwah, bahkan termasuk pula prodi Ekonomi Syari’ah dan Hukum Bisnis Syari’ah mengklik link download berikut. Silakan Klik DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih