Select a Language

Rabu, 25 April 2012

Otoritas Maslahat dalam Membangun Fikih Dinamis


Abstrak

Otoritas Maslahat dalam Membangun Fikih Dinamis.Berawal dari perbedaan pemahaman bahkan polemik yang berkepanjangan terhadap otoritas maslahat yang digunakan sebagai metode dalam penggalian dan penemuan hukum Tuhan, maka fokus penelitian ini adalah sejauh mana batas otoritas maslahat dalam menggali dan menemukan hukum Tuhan, dan bagaimana apabila maslahat berkontradiksi dengan Nas. Bahan penelitian kepustakaan yang difokuskan pada dalil fikih atau metode istinbath hukum ini digali dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Selanjutnya disajikan dengan menggunakan pendekatan historis, filosofis-logis dan dianalisis melalui metode literal [thariqah lafzhiyah] dan metode ekstensifikasi [thariqah ma'nawiyah]. Metode literal digunakan untuk menganalisis teks-teks Alquran dan Hadis serta
penunjukan teks tersebut terhadap hukum, yang kemudian diorientasikan pada interpretasi (tafsir) dan reinterpretasi (takwil). Metode ekstensifikasi digunakan untuk menemukan solusi hukum yang bersifat perluasan makna terhadap teks keagamaan yang bersifat eksplisit melalui perspektif maslahat.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para ahli ushul fikih ada yang menolak eksistensi maslahat sebagai metode dan ada pula yang mengakuinya. Para ahli yang mengakui maslahat, ada yang membatasi implementasinya ada pula yang memberikan kelonggaran bahkan cenderung liberal. Pembatasan maslahat tersebut dapat dilihat dari syarat-syarat maslahat yang mengikat, terlebih adanya pembagian maslahat kepada tiga bagian, cenderung membuat metode ini tidak dapat bernafas, bahkan posisinya pun semakin terjepit. Perkembangan selanjutnya syarat-syarat maslahat ini menuai kritik, bahkan di antara ahli ushul ada yang menyatakan apabila terjadi pertentangan antara maslahat dengan nas, maka yang diutamakan adalah nas. Berbeda dengan yang menerima maslahat tanpa memberikan batasan, menurut mereka kendati harus bertentangan dengan nas qath’i atau dalam lingkup ta'abbudiyah [bukan dilihat dari sisi perintah dan lebih bersifat aplikatif], maslahat [menarik kemaslahatan dan sekaligus menolak kemudharatan] yang didukung maqashid al-syari'ah [pemahaman terhadap maksud Tuhan menetapkan hukum dengan mempertimbangkan lima unsur maqashid al-syari'ah] mesti diutamakan baik melalui interpretasi atau reinterpretasi [takwil] untuk menuju kemaslahatan dan terhindarnya kemudharatan yang akhirnya dapat melahirkan fikih yang merakyat dan dinamis.

Kata Kunci: Otoritas, Maslahat dan Fikih Dinamis

Penulis : Abdul Helim

Deskripsi : Artikel ini telah diterbitkan pada JURNAL STUDI AGAMA DAN MASYARAKAT Volume 3, Nomor 2, Desember 2006, ISSN 1829-8257 STAIN Palangka Raya Kalimantan Tengah dan diarsipkan pula dalam Digital Library IAIN Palangka Raya.
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Otoritas Maslahat dalam Membangun Fikih Dinamis Sahabat bisa menemukan artikel Otoritas Maslahat dalam Membangun Fikih Dinamis dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/04/otoritas-maslahat-dalam-membangun-fikih.html, Silahkan kutip artikel Otoritas Maslahat dalam Membangun Fikih Dinamis jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Otoritas Maslahat dalam Membangun Fikih Dinamis sebagai Sumbernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama