Harmonisasi Konsep Kesaksian Laki-Laki dan Perempuan dalam Kajian Islam dan Hukum Acara Peradilan Agama Indonesia
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi karena Hukum Acara Peradilan Agama menyamakan status kesaksian laki-laki dan perempuan, sementara yang dipahami dari Alquran status kesaksian tersebut berbeda. Oleh karena itu fokus yang diteliti adalah status kesaksian laki-laki dan perempuan dalam Alquran dan hukum acara Peradilan Agama, titik temu di antara keduanya, dan perspektif mas}lah}ah terhadap kesaksian laki-laki dan perempuan dalam Hukum Acara Perdata. Bahan penelitian legal research ini digali dari bahan primer, sekunder dan tersier, kemudian dikaji melalui pendekatan tah}li>li>, maud}u>‘i> dan ushul fikih serta harmonisasi.
Kedudukan saksi dalam Alquran adalah sebagai rukun dan mesti berjumlah dua orang laki-laki. Apabila saksinya perempuan maka dua orang perempuan sama dengan satu orang laki-laki. Ketentuan qat}‘i> ini mesti dilakukan seperti apa adanya karena objek kesaksiannya adalah persoalan yang penting, sehingga tanpa kehadiran saksi berakibat tidak sahnya suatu perbuatan hukum. Berbeda dengan saksi dalam Hukum Acara Perdata yang berkedudukan sebagai salah satu alat bukti yang berperan untuk membuktikan ada atau tidak adanya perbuatan hukum, sehingga status kesaksian pun tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif mas}lah}ah saksi sebagai alat bukti mengandung kemaslahatan yang sangat besar. Samanya nilai kesaksian laki-laki dan perempuan dipandang tidak