Select a Language

Tampilkan postingan dengan label Hasil Penelitian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hasil Penelitian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2015

Harmonisasi Konsep Kesaksian Laki-Laki dan Perempuan dalam Kajian Islam dan Hukum Acara Peradilan Agama Indonesia



Harmonisasi Konsep Kesaksian Laki-Laki dan Perempuan dalam Kajian Islam dan Hukum Acara Peradilan Agama Indonesia

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi karena Hukum Acara Peradilan Agama menyamakan status kesaksian laki-laki dan perempuan, sementara yang dipahami dari Alquran status kesaksian tersebut berbeda. Oleh karena itu fokus yang diteliti adalah status kesaksian laki-laki dan perempuan dalam Alquran dan hukum acara Peradilan Agama, titik temu di antara keduanya, dan perspektif mas}lah}ah terhadap kesaksian laki-laki dan perempuan dalam Hukum Acara Perdata. Bahan penelitian legal research ini digali dari bahan primer, sekunder dan tersier, kemudian dikaji melalui pendekatan tah}li>li>, maud}u>‘i> dan ushul fikih serta harmonisasi.
Kedudukan saksi dalam Alquran adalah sebagai rukun dan mesti berjumlah dua orang laki-laki. Apabila saksinya perempuan maka dua orang perempuan sama dengan satu orang laki-laki. Ketentuan qat}‘i> ini mesti dilakukan seperti apa adanya karena objek kesaksiannya adalah persoalan yang penting, sehingga tanpa kehadiran saksi berakibat tidak sahnya suatu perbuatan hukum. Berbeda dengan saksi dalam Hukum Acara Perdata yang berkedudukan sebagai salah satu alat bukti yang berperan untuk membuktikan ada atau tidak adanya perbuatan hukum, sehingga status kesaksian pun tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif mas}lah}ah saksi sebagai alat bukti mengandung kemaslahatan yang sangat besar. Samanya nilai kesaksian laki-laki dan perempuan dipandang tidak

Senin, 05 November 2012

Membaca Kembali Eksistensi Pencatatan Akad Nikah dalam Perspektif Ushul Fikih

Hasil penelitian tahun 2012 tentang : Membaca Kembali Eksistensi Pencatatan Akad Nikah dalam Perspektif Ushul Fikih. Hasil penelitian ini juga diarsipkan dalam Digital Library IAIN Palangka Raya. Penulis : Abdul Helim

Abstrak

Kajian ini dilatarbelakangi banyaknya umat Islam Indonesia mengadakan akad nikah secara sirri, sehingga akad ini tidak tercatat secara resmi dan akhirnya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Aturan-aturan tentang pencatatan akad nikah tampaknya juga diabaikan, karena itu kajian ini difokuskan pada eksistensi pencatatan akad nikah yang dikaji melalui pendekatan ushul fikih kontekstual.

Hasil kajian melalui istih}sa>n khususnya al-istih}sa>n bi al-qiya>s al-khafi, pencatatan akad nikah mengandung kebaikan dan menghindari kemudaratan baik untuk suami, isteri atau anak.

Senin, 14 Mei 2012

MENALAR KEHENDAK TUHAN (‘Illah Doktrin Idah dalam Ijtihad Qiyasi)


Abstrak

MENALAR KEHENDAK TUHAN (‘Illah Doktrin Idah dalam Ijtihad Qiyasi).Penelitian ini dilatarbelakangi tidak jelasnya ‘illah doktrin idah baik dalam Alquran maupun Hadis, dan tidak pula penjelasan dari para pakar tafsir atau pun pakar ushul fikih tentang ‘illah doktrin tersebut. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan ‘illah hukum disyariatkannya doktrin idah dan relevansi ‘illah tersebut dengan zaman sekarang dan kaitannya dengan ijtihad qiyasi. Penelitian agama atau normatif dalam hukum Islam ini digali dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier dengan menggunakan pendekatan ushul fikih [ta’lili dan qiyasi] dan pendekatan kontekstual.

Dalam Alquran tidak ditemukan secara eksplisit [manshushah] motif atau ‘illah disyariatkannya doktrin idah. Para pakar tafsir dan ushul fikih pun tidak secara jelas menyatakan adanya ‘illah tersebut. Mereka hanya menyatakan keberadaan idah adalah untuk mengetahui

Selasa, 08 Mei 2012

Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya



Abstrac

Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya. According to the seven marriage couples and three fatwa givers which become of the subjects of the study, the mixture of the place for the bride and the groom is prohibited (haram) because it can provoke fitnah, there is tabarruj, ask for the highest bride price, focus more on the gifts, and money from the guests and the other people who spread out the yellow rice. The doers don't know the legal arguments and even taqlid the fatwa givers but they don't have reliable arguments. The doers only argue that life of men and women should be separated as in salat and there is no nas that allows the bride and the groom to sit next to each other. Ikhtilath allowed to do in the market or workplace because was practiced during prophet Muhammad SAW life. This argument is weak and hard to accept and it traps us because there is a great potency of disadvantage between ikhtilath the market and work place compared to ikhtilath wedding reception.

Keywords: Wedding ceremony; Marriage; Ushul Fikih; Fatwa

Abstrak

Pemisahan tempat persandingan bagi mempelai laki-laki dan perempuan dalam resepsi perkawinan merupakan alasan diadakannya penelitian ini.

Senin, 07 Mei 2012

REALITAS AKAD NIKAH ULANG DALAM TIMBANGAN NALAR USHUL FIKIH

Abstract


Realitas Akad Nikah Ulang dalam Timbangan Naral Ushul Fikih.The main focus of this study is to observe the repeated marriage contract process, factors contributed to the repeated marriage contract, the law logical reasoning and the family life of the couple after performing the repeated marriage contract. The study used qualitative approach. The data needed in this study were obtained from the six couples of the repeated marriage contract, two formal officers of KUA and informal village chief. The collected data analyzed by using mashlahah and dzari’ah methods and the qawaid fiqhiyyah. The result of study reveals that the implementation of the repeated marriage contract is accordance with the marriage Islamic law principles.

The status of the couples who performed the repeated marriage contract were still in legal marriage tie and never divorce in all forms. It is done since the husband of the couples felt to pronounce a divorce word to his wife out of the religious court. They also motivated by supernatural expert saying that by performing the repeated marriage contract, they could recover their financial life, improve themselves confidence as a husband and get psychological and thought benefits.

Kerukunan dan Kerawanan Sosial Antar Umat Beragamadi Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah


Abstrak

Kerukunan dan Kerawanan Sosial Antar Umat Beragamadi Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Adanya indikasi kerukunan antar umat beragama yang masih terkesan semu merupakan salah satu alasan penelitian ini yang memfokuskan pada gambaran kerukunan dan kerawanan serta landasan filosofis terbentuknya kerukunan dan terjadinya kerawanan sosial di Kota Palangka Raya. Penelitian kasus dengan karakteristik kualitatif ini digali dari beberapa pemuka agama, tokoh masyarakat, kalangan akademisi dan kalangan pemuda dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi.

Kajian ini menemukan bahwa kerukunan antar umat beragama di Kota Palangka Raya masih terkesan simbolis. Kendati hal ini masih diperlukan dalam berinteraksi antar pemeluk agama, namun dengan adanya perilaku-perilaku umat beragama yang dapat menimbulkan kerawanan bahkan konflik antar agama, tampaknya kerukunan dengan model di atas tidak dapat dipertahankan bahkan berpotensi menimbulkan kemudaratan kepada setiap pemeluk agama. Langkah tepat untuk mengantisipasi hal demikian

Rabu, 25 April 2012

Bagian Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan dalam Kewarisan Islam Menurut Pandangan Munawir Sjadzali

Abstrak

Bagian Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan dalam Kewarisan Islam Menurut Pandangan Munawir Sjadzali. Munawir Sjadzali saat menjabat sebagai Menteri Agama RI menyatakan bahwa hukum kewarisan Islam yang tertulis dalam surah al-Nisa 11 dan 12 tidak relevan lagi diterapkan pada zaman sekarang dengan pertimbangan bahwa ayat-ayat tersebut tidak lagi mengandung kemaslahatan dan keadilan bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut perlu direinterpretasi sesuai dengan perkembangan masyarakat Islam sekarang. Kini perempuan sudah jauh