Select a Language

Selasa, 08 Mei 2012

Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya



Abstrac

Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya. According to the seven marriage couples and three fatwa givers which become of the subjects of the study, the mixture of the place for the bride and the groom is prohibited (haram) because it can provoke fitnah, there is tabarruj, ask for the highest bride price, focus more on the gifts, and money from the guests and the other people who spread out the yellow rice. The doers don't know the legal arguments and even taqlid the fatwa givers but they don't have reliable arguments. The doers only argue that life of men and women should be separated as in salat and there is no nas that allows the bride and the groom to sit next to each other. Ikhtilath allowed to do in the market or workplace because was practiced during prophet Muhammad SAW life. This argument is weak and hard to accept and it traps us because there is a great potency of disadvantage between ikhtilath the market and work place compared to ikhtilath wedding reception.

Keywords: Wedding ceremony; Marriage; Ushul Fikih; Fatwa

Abstrak

Pemisahan tempat persandingan bagi mempelai laki-laki dan perempuan dalam resepsi perkawinan merupakan alasan diadakannya penelitian ini.
Menurut tujuh pasangan suami isteri dan tiga orang pemberi fatwa yang menjadi subjek penelitian ini bahwa haramnya menyatukan tempat persandingan karena bercampur baurnya [ikhtilāth] tamu laki-laki dan perempuan yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, mempertontonkan mempelai [tabarruj], menuntut mahar yang tinggi, mengutamakan hadiah, kado, atau uang dari para tamu serta menaburkan beras kuning untuk memberikan semangat kepada mempelai. Hal yang disayangkan, pelaku tidak mengetahui argumentasi hukum yang digunakan, bahkan bertaklid kepada pemberi fatwa, sementara pemberi fatwa tidak memiliki argumentasi yang reliable. Pelaku hanya berargumentasi bahwa kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah sebagaimana salat serta tidak ditemukan nas membolehkan persandingan. Ikhtilāth hanya dibolehkan di pasar atau di tempat kerja karena dipraktikkan di zaman Nabi. Argumentasi ini dipandang lemah dan cenderung menjebak serta sulit diterima, sebab potensi kemudaratan antara ikhtilāth di pasar atau di tempat kerja lebih besar jika dibandingkan di acara resepsi perkawinan.

Pemberi fatwa tidak memiliki metode istinbāth sehingga fatwanya pun tampak kering dan mengalami kekacauan metodologis, seperti larangan ikhtilāth di waktu bersanding di-qiyās-kan pada larangan ber-ikhtilāth di waktu salat, sementara model tersebut termasuk qiyās fāsid, bahkan bertentangan dengan nas. Mempelai perempuan yang bersanding dipandang ber-tabarruj, sementara makna tabarruj berperilaku genit, berjalan berlenggak-lenggok dan berpenampilan seronok juga terbuka. Begitu juga menuntut mahar yang tinggi, mengutamakan hadiah, uang, atau menaburkan beras kuning, sebagai penyebab haramnya menyatukan tempat persandingan, padahal semua itu tidak berhubungan dengan persandingan, dan lebih tepatnya haramnya mengadakan resepsi perkawinan.

Kata Kunci: Bersanding, Perkawinan, Ushul Fikih dan Fatwa

Ditulis oleh : Abdul Helim

Deskripsi : Artikel ini awalnya adalah hasil penelitian penulis pada tahun 2010 dan dapat ditemukan di Digital Library IAIN palangka Raya. Setelah itu hasil penelitian ini diringkas dan diterbitkan di IJTIHAD : Jurnal Wacana hukum Islam dan kemanusiaan, Volume 11, Nomor 2, Desember 2011, ISSN 1411-9544, IAIN Salatiga Jawa Tengah atau klik link ini http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/26http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/26
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya Sahabat bisa menemukan artikel Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/05/bersanding-dalam-resepsi-perkawinan.html, Silahkan kutip artikel Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Bersanding dalam Resepsi Perkawinan: Refleksi atas Pandangan dan Perilaku Hukum di Kota Palangka Raya sebagai Sumbernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama