Select a Language

Sabtu, 18 Agustus 2012

Bacaan Shalawat antara Dua Khutbah


Bacaan Shalawat antara Dua Khutbah. Letak membaca shalawat ini adalah ketika khatib menyelesaikan khutbah pertamanya yang kemudian khatib pun duduk di mimbar. Setelah itu, barulah bilal membaca shalawat tersebut. Setelah selesai membaca shalawat ini, selanjutnya khatib berdiri dan menyampaikan khutbahnya yang kedua.

Bacaan shalawat untuk nabi ini tidak hanya berlaku pada dua khutbah shalat Jumat, tetapi juga dipakai untuk bacaan shalawat pada di antara dua khutbah idul fitri dan dua khutbah idul adha.

Di antara masyarakat muslim ada yang tidak memberlakukan dua khutbah untuk khutbah shalat idul fitri dan idul adha, sehingga dengan hanya satu kali khutbah, maka tidak digunakan pula bacaan shalawat yang ada di bawah ini. Namun demikian, tidak sedikit di antara masyarakat muslim, termasuk
saya sendiri menggunakan dua kali khutbah pada khutbah idul fitri dan khutbah idul adha, sehingga dengan diberlakukannya dua kali khutbah, maka dibacalah bacaan ini  

اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَزِدْ وَ اَ نْعِمْ وَ تَفَضَّلْ وَ بَارِكْ  لِجَلاَ لِكَ وَ كَماَلِكَ عَلىَ  أَشْرَفِ عِباَدِك ، سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍوَ عَنْ كُلِّ الصَّحَابَةِ أَ جْمَعِيْنَ  

Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Bacaan Shalawat antara Dua Khutbah Sahabat bisa menemukan artikel Bacaan Shalawat antara Dua Khutbah dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/08/Bacaan-Shalawat-antara-Dua-Khutbah.html, Silahkan kutip artikel Bacaan Shalawat antara Dua Khutbah jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Bacaan Shalawat antara Dua Khutbah sebagai Sumbernya.

6 komentar:

  1. Assalaamualaikum wr wb
    Mau nanya nih.
    Apakah dalilnya tentang adanya bacaan sholawat pada diantara dua kutbah tsb.
    Di tempat saya ada saya jumpai, di satu masjid melakukan bacaan sholawat diantara dua kutbah. Dan di masjid yg lain tdk melakukan bacaan sholawat, dgn alasan karena tdk ada dalilnya atau contohnya dari zaman Rosul maupun pd zaman sahabat.

    Karena Rosul pernah bersabda, tp saya kurang hapal betul artinya, tp kira2 seperti ini: "setiap amalan kalau tdk ada tuntunannya dariku, maka amalan itu tertolak". Dan ada satu lagi yg pernah saya dengar dari ustad begini "setiap perkara baru yg di adakan dlm agama adalah Bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan yg sesat adalah tempatnya di neraka.

    Jd manakah yg lebih baik?
    Apakah tdk melakukan karena tdk ada tuntunan dari Rosul dan tentu tdk mendapat dosa.
    Ataukah melakukannya tp mendapat dosa karena tdk ada tuntunannya?

    Mohon penjelasannya sekalian dgn dalilnya.

    Trmks...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bacaan shalawat tsb hanyalah adat/'urf, walaupun imam yg 4 pernah bahas mslh ini, ada yg berkata "haram", "makruh" atau ada juga "jaiz". Krn shalawat di waktu itu adalh 'urf, maka tdk ada dalil dari Alquran dan sunnah. Tp tidak semua hal dikatakan bid'ah yang sesat, karena tidak semua bid'ah adalah sesat, terlebih hadis yang disabdakan nabi tentang bid'ah adalah terkait dengan akidah di mana di antara masyarakat pada wkt itu ada yang membuat-buat perilaku utk menggoyahkan iman orang2 mukmin. misalnya bergantung dengan kehidupan dunia, terasa mati bila tidak ada jabatan, atau menganggap hanya dia yang paling benar, nah perilaku spt ini adalah bid'ah. Intinya dilihat dari sejarah, bid'ah dalam hadis nabi itu terkait dengan akidah, bukan terkait dengan hukum.
      Begitu juga hadis nabi tentang "tertolaknya orang yang beramal tidak berdasrkan tuntunan dari nabi". sepengetahuan saya juga berkaitan dengan akidah, krn pada waktu itu banyak praktik2 syirik, khurafat dan sbb.
      adapun terkait dengan "sesuatu yang baru" terkait dengan hukum, dalam ilmu ushul fiqh disebut "'urf". "urf adalah kebiasaan masyarakat yang dilakukan secara kuntinyu dan berulang-ulang. Kebiasaan ini ada 2 macm, ada kebiasaan yang sah ('urf shahih) ada pula kebiasaan yang tidak sah ('urf fasid).
      Syarat agar 'urf mjd kebiasaan yang sah adalah tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis, memiliki nilai kemaslahatan yang pasti, tidak bertentangan dengan logika umum. Perlu kita tegaskan, bhw sesuatu (masalah hukum) yg tidak diatur dalm Alquran dan sunnah disebut dengan "sukut asy-syari'" yaitu "diamnya syari' terhadap masalah hukum" atau hampir mirip disebut "kekosongan hukum". Nah untuk kondisi spt itu, di situlah yang disebut sebagai "lapangan ijtihad" atau disebut "majal al-ijtihadiyyah".
      Sekarang kita bertanya... bertentangan tidak 'urf membaca shalawat di antara dua khutbah, kalau saya sendiri lebih cenderung mengatakan tidak karena termasuk 'urf shahih.

      Hapus
  2. Setuju dengan jawabanya..like this

    BalasHapus
  3. Setuju dengan jawabannya..like this ƗƗɐƗƗɐƗƗɐƗƗɐƗƗɐƗƗɐ"̮‎​​‎​​​

    BalasHapus
  4. Setuju dengan jawabanya..like this

    BalasHapus

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama