Select a Language

Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Desember 2012

Hukum Akad Nikah Sirri dan Akibatnya

Hukum akad nikah secara sirri dan akibat dari melaksanakan akad nikah sirri ini adalah pertanyaan seseorang melewati link kontak kami. Walaupun saya merasa belum ahli di bidang hukum Islam ini, namun saya berterima kasih kepada sahabat yang mempercayakan permasalahan sahabat untuk saya tanggapi, dan saya juga sangat berharap agar sahabat dapat menambah referensi yang lain, sehingga sahabat mendapatkan kemantapan dalam permasalahan hukum akad nikah sirri dan akibatnya.

Pertanyaan tersebut adalah bagaimana hukum melakukan pernikahan sirri, sahkah akad itu dan bagaimana akibat menikah sirri menurut ustadz. Terima Kasih atas jawabannya.

Permasalahan sahabat sebenarnya pernah pula saya bahas khususnya berkaitan dengan eksistensi pencatatan akad nikah. Apabila sahabat punya kesempatan lebih, silakan membaca artikel atau hasil kajian saya itu.

Minggu, 22 Juli 2012

Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan

Artikel ini berjudul Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan. Islam dikatakan mudah, karena pada dasarnya dalam ajaran Islam tidak ada yang memberatkan, bahkan sebaliknya Islam menginginkan pemeluknya untuk mendapatkan kemudahan. Misalnya ketika di bulan ramadhan, umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk berpuasa selama 1 bulan penuh, tanpa harus bertanya kenapa dan kenapa, namun karena Islam itu dikatakan mudah, maka dalam keadaan tertentu umat muslim dibolehkan tidak berpuasa asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Artikel yang berjudul Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan adalah sebagai tanggapan pertanyaan ibu Ernawati yang berada di Sampit Kalimantan Tengah. Beliau mengirimkan pertanyaan lewat forum “kontak kami” tanggal 20 Juli 2012. Yang ditanyakan beliau adalah :

Senin, 16 Juli 2012

Hamil Duluan, Apakah Harus Mengadakan Akad Nikah Ulang Setelah Melahirkan

Hamil Duluan, Apakah Harus Mengadakan Akad Nikah Ulang Setelah Melahirkan. Topik yang dibahas tentang hamil duluan, apakah harus mengadakan akad nikah ulang kembali setelah melahirkan anaknya adalah pertanyaan dari seseorang melalui forum hubungi kami. Atas permintaan penanya, sengaja di sini tidak disebutkan nama beliau. Namun menurut saya karena permasalahan ini tampaknya penting pula diketahui orang banyak, maka saya pun berinisiatif untuk mempublish permasalahan ini agar dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran, perbandingan, sharing dan menambah referensi-referensi yang telah ada di berbagai web/blog lainnya.

Penanya yang terhormat, saya berterima kasih atas kepercayaan anda untuk meminta tanggapan tentang permasalahan yang anda ajukan, walaupun saya sendiri merasa bukan pakar yang sebenarnya, namun karena adanya pertanyaan dan kebetulan saya juga bergelut dalam bidang hukum Islam, maka saya pun berusaha memberikan tanggapan secara maksimal sesuai dengan kapasitas saya.

Sabtu, 14 Juli 2012

Hukum Akad Nikah dan Perwalian Lewat Telepon/Online

Hukum Akad Nikah dan Perwalian Lewat Telepon/Online. Permasalahan ini sebenarnya merupakan pertanyaan salah seorang sahabat kita, yakni bang Gun… Cool via facebook. Redaksi pertanyaan beliau begini :

أَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pak helim mau nanya nih...
1. . Bolehkah perwalian nikah lewat telepon...?
2. . ijab kabul lewat telepon sah atau tidak...?
Mohon penjelasannya berdasarkan hukum yang berlaku....
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih...sukses slalu buat pak helim


Bang Gun yang terhormat. Saya di sini hanya sharing saja, saya juga bukan seorang mujtahid seperti layaknya para pakar hukum Islam lainnya, namun saya berupaya untuk berperan di dunia hukum Islam, setidaknya “belajar menjadi mujtahid.”

Okey bang Gun, pertanyaan bang Gun itu ada 2, namun saya tanggapi sekalian aja ya… Yang pertama berkaitan dengan perwalian nikah lewat telepon. Kasus ini pernah terjadi pada pasangan Sirojuddin Arif dan Iim Halimatus Sa'diyah. Dengan memanfaatkan teknologi video teleconference dari Indosat, mereka melangsungkan akad nikah pada Maret 2007. Kedua mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris, sedangkan wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan.
Postingan Lama