Select a Language

Senin, 10 Desember 2012

Hukum Akad Nikah Sirri dan Akibatnya

Hukum akad nikah secara sirri dan akibat dari melaksanakan akad nikah sirri ini adalah pertanyaan seseorang melewati link kontak kami. Walaupun saya merasa belum ahli di bidang hukum Islam ini, namun saya berterima kasih kepada sahabat yang mempercayakan permasalahan sahabat untuk saya tanggapi, dan saya juga sangat berharap agar sahabat dapat menambah referensi yang lain, sehingga sahabat mendapatkan kemantapan dalam permasalahan hukum akad nikah sirri dan akibatnya.

Pertanyaan tersebut adalah bagaimana hukum melakukan pernikahan sirri, sahkah akad itu dan bagaimana akibat menikah sirri menurut ustadz. Terima Kasih atas jawabannya.

Permasalahan sahabat sebenarnya pernah pula saya bahas khususnya berkaitan dengan eksistensi pencatatan akad nikah. Apabila sahabat punya kesempatan lebih, silakan membaca artikel atau hasil kajian saya itu.


Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan sebenarnya sudah populer pada masa para pakar hukum Islam dahulu, setidaknya hal ini telah ada sejak zaman imam Malik bin Anas (Imam Maliki). Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa itu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang.

Akad nikah sirri yang ada pada zaman dahulu adalah akad nikah yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya sesuai dengan yang ditentukan syari'at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi. Masalahnya dalam akad ini, si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, dan dengan sendirinya tidak ada i'lan an-nikah dalam bentuk walimah al-'ursy atau dalam bentuk yang lain pada akad nikah tersebut.

Menurut mazhab Maliki nikah dengan model di atas tidak dibolehkan. Nikahnya dapat dibatalkan dan apabila terjadi hubungan badan di antara keduanya (suami isteri) yang diketahui berdasarkan adanya bukti atau adanya kesaksian empat orang saksi dan bisa juga berdasarkan pengakuan keduanya, maka keduanya bisa dikenakan hukum had (dera atau rajam). Mazhab Syafi’i dan Hanafi pun tidak membolehkan nikah seperti ini. Hanya mazhab Hanbali yang menyatakan makruh tetapi tetap sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali, para saksinya.

Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (penghulu legal)sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam. Akibatnya, akad nikah sirri ini tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan model seperti ini dikenal dengan istilah nikah sirri atau nikah di bawah tangan.

Akad nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan:

(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".

Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:

(1). Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2). Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
(3). Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:

(1). Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada
(2). Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.

Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.

Nah, sekarang timbul pertanyaan apakah pelaksanaan akad nikah secara sirri (di bawah tangan) yang dikenal di Indonesia ini dibolehkan?. Tentunya, kita harus pula memperhatikan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 inidisebutkan bahwa :

“Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.”

Selanjutnya, agar tercapainya ketertiban sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, akad nikah yang dilakukan mesti di bawah pengawasan dan sepengetahuan pejabat yang berwenang sebab apabila hal itu tidak dipenuhi, berarti akad nikah yang diselenggarakan pun tidak tercatat secara resmi yang berarti tidak memiliki kekuatan hukum dan cenderung tidak diakui negara. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat (1) dan (2) Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam :

(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Akad nikah yang memiliki kekuatan hukum tetap, hanya dapat dibuktikan melalui akta nikah yang dibuat oleh pejabat berwenang. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) bahwa “perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

Nah, kembali pada pertanyaan sebelumnya, sah kah akad nikah sirri??. Jawabannya, apabila akad nikah yang dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat yang ditentukan baik oleh nash atau pun yang ditentukan para ulama, maka akad nikah sirri itu pun tetap dipandang sah, karena dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pun tidak menyebutkan bahwa akad nikah yang tidak diketahui atau tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau tidak dicatat secara resmi adalah tidak sah. Sebaliknya, pentingnya akad nikah ini untuk diketahui oleh PPN atau pentingnya akad nikah tersebut tercatat secara resmi adalah agar adanya ketertiban administrasi pencatatan akad nikah.

Hanya saja, walaupun akad nikah sirri dengan model seperti yang terjadi di Indonesia ini tetap dipandang sah, tetapi akad ini dapat menimbulkan dampak atau akibat hukum yang merugikan pada suami dan terutama pada isteri. Akibat-akibat tersebut di antaranya :

1. Tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut, sehingga apabila adanya hak-hak isteri yang dilanggar oleh suami, isteri tidak dapat menuntut hak-hak tersebut secara hukum.

2. Akad nikah yang dilakukan cenderung tidak dapat dibuktikan secara hukum dan suami isteri yang melaksanakan akad nikah sirri tidak dapat membuktikan bahwa keduanya merupakan pasangan yang legal di mata hukum Islam maupun negara. Kendati adanya saksi, namun karena usia adalah terbatas, sehingga tidak bisa lagi menjadi saksi ketika diperlukan. Selain itu, kita bisa saja hidup berpindah-pindah ke tempat dan daerah yang lain, sehingga ketika diperlukan adanya bukti pernikahan tersebut, suami isteri akad nikah sirri tidak mungkin menghadirkan saksi tersebut.

3. Kepentingan-kepentingan suami isteri lainnya dalam menjalani kehidupan berumah tangga tidak dapat dilindungi;

4. Karena tidak ada bukti adanya perkawinan tersebut, kepentingan seperti terkait dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pasport, Akta Kelahiran anak, atau pun berkaitan dengan politik yaitu berhaknya memberikan suara atau dipilih pada pemilihan umum tidak dapat dilayani. Semua itu karena tidak adanya bukti pernikahan berupa Akta Nikah/Buku Nikah yang akhirnya tidak dapat membuat KTP dan Kartu Keluarga, sementara untuk membuat akte kelahiran anak, atau passport diharuskan adanya KTP, KK dan buku nikah.

5. Akad nikah sirri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya, bahkan memperlakukan isterinya dengan kekerasan;

6. Akad nikah sirri berakibat mengganggu kemaslahatan agama, ajaran agama cenderung dipraktekkan secara kacau. Kekacauan tersebut dapat digambarkan bahwa apabila suatu akad nikah tidak dicatat secara resmi di hadapan pejabat yang berwenang yakni Pegawai Pencatat Nikah, maka akad nikah seperti ini cenderung tidak dapat dikontrol. Akhirnya dapat membuka peluang pada suami untuk melakukan akad nikah kembali dengan perempuan lain tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan secara resmi dari isteri pertama melalui proses persidangan. Perilaku seperti ini cenderung akan terulang kembali sampai akhirnya suami pun berpotensi memiliki isteri melebihi dari ketentuan agama. Akhirnya kemaslahatan agama juga ikut terganggu dengan perilaku seperti yang digambarkan.

7. Akad nikah sirri dapat berakibat mempengaruhi kemaslahatan psikologis isteri dan anak, mereka pun merasa tidak nyaman dan tidak tenang. Terlebih ketika anak memasuki usia sekolah dan ketika didaftarkan, setiap lembaga pendidikan selalu mensyaratkan kepada pendaftar (orang tua anak) salah satunya adalah akte kelahiran anak. Syarat untuk membuat akte kelahiran anak adalah buku nikah dan orang yang memiliki buku nikah adalah orang yang ketika melangsungkan akad nikah mencatatkan pernikahannya. Apabila buku nikah tidak dimiliki, akte kelahiran pun tidak dapat diberikan karena bukti hukum untuk menyatakan bahwa seorang anak tersebut adalah anak sah pasangan suami isteri yang ingin membuat akte kelahiran anaknya tersebut tidak dimiliki. Hal ini adalah salah satu persoalan yang dapat mengganggu kondisi psikologi anak, setidaknya akan timbul anggapan yang cenderung negatif terhadap asal usul anak itu. Hal yang sama juga akan terjadi pada isteri, sebab dengan tidak dapatnya ia membuktikan bahwa anak yang dihasilkan itu adalah dari pernikahan yang sah dan anak yang dilahirkan pun adalah anak yang sah, maka hal ini juga hampir dapat dipastikan mengganggu kondisi psikologis isteri. Setidaknya, timbulnya kekhawatiran isteri bahwa pada suatu saat ia akan dibenci oleh anaknya sendiri, karena ia adalah hasil dari akad nikah sirri atau bahkan dihasilkan dari hubungan yang tidak sah.

8. Akad nikah sirri dapat berakibat mempengaruhi kemaslahatan akal. Dikatakan demikian karena dengan adanya rasa tidak nyaman bahkan hilangnya rasa percaya diri disebabkan orang tuanya tidak memiliki buku nikah, anak pun tidak dapat berpikir dengan baik. Artinya dengan kondisi psikologis yang tidak nyaman karena merasa keberadaannya sebagai aib dalam kehidupan manusia sehingga dapat berakibat hilangnya rasa percaya diri. Anak itu pun akhirnya mulai menghindar untuk bergaul dan lebih memilih untuk mengurung diri di rumah. Kondisi psikologis seperti ini, sangat berpengaruh pada akal yang akhirnya membuat anak tidak dapat berpikir dengan baik dan tidak dapat mengembangkan alam pikirannya dengan maksimal. Isteri dari akad nikah sirri pun dipastikan melihat keadaan anaknya seperti yang digambarkan di atas merasa dosanya semakin bertambah yang akhirnya juga tidak dapat menggunakan akal pikirannya dengan baik.

9. Akad nikah sirri dapat berakibat mempengaruhi kemaslahatan keturunan. Dikatakan demikian karena dengan tidak tercatatnya akad nikah, anak yang dilahirkan pun tidak memiliki identitas yang jelas dan asal usul yang dapat dibuktikan secara hukum, sehingga cenderung dianggap orang sebagai anak hasil dari hubungan yang tidak sah.

10. Akad nikah sirri dapat berakibat mempengaruhi kemaslahatan harta. Disebut demikian karena dengan tidak jelasnya identitas pernikahan dan pernikahan pun tidak dapat dibuktikan melalui buku nikah, maka identitas anak yang dilahirkan juga tidak jelas, sehingga ketika orang tuanya meninggal, anak mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan harta waris dari orang tuanya, termasuk pula isteri akibat akad nikah sirri ini, dia pun mendapatkan kesulitan untuk menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang sah, baik sebagai isteri pertama atau sebagai isteri yang kedua dan seterusnya. Permasalahan lainnya, misalnya seorang suami telah memiliki isteri yang akadnya tercatat secara resmi, kemudian diam-diam menikah lagi tetapi akad nikah yang dilakukan tidak tercatat. Ketika suami tersebut meninggal dunia, isteri muda pun menyatakan bahwa ia juga isteri yang sah seperti isteri pertama. Namun, karena tidak adanya pencatatan terhadap pernikahannya, akad nikah ini akhirnya tidak dapat dibuktikan secara hukum, sehingga ia dan anaknya tidak berhak mendapatkan harta waris.

Itulah beberapa akibat dari akad nikah secara sirri. Ternyata, walaupun akad nikah sirri dipandang sebagai akad nikah yang sah, asalkan terpenuhi rukun dan syaratnya, tetapi akibat yang timbul dari akad nikah sirri, lebih besar kemudaratannya daripada kemaslahatannya. Oleh karena itu, hal yang seperti ini dilarang dalam Islam, bahkan apabila merujuk kepada salah satu kaidah fikih :

درء المفاسد مقدّم على جلب المصالح

Menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.

Berdasarkan pemikiran di atas dan ditambah dengan kaidah yang baru saja disebutkan, maka akad nikah sirri pun hukum dilarang dilakukan. Dalam Islam, hal-hal yang dilarang disebut dengan haram. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul tentang nahy :

الأصل فى النهى التحريم

Asal segala larangan, hukumnya haram

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa dengan banyaknya kemudaratan yang timbul akibat akad nikah sirri, maka akad yang mulanya boleh dilakukan, akhirnya menjadi haram untuk dilakukan. Oleh karena itu, tampaknya sangat tepat apabila pencatatan akad nikah menjadi salah satu syarat sah akad nikah sebagaimana pada artikel membaca kembali eksistensi pencatatan akad nikah perspektif ushul fikih.Wallahua’lam bishshawab.
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Hukum Akad Nikah Sirri dan Akibatnya Sahabat bisa menemukan artikel Hukum Akad Nikah Sirri dan Akibatnya dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/12/hukum-akad-nikah-sirri-dan-akibatnya.html, Silahkan kutip artikel Hukum Akad Nikah Sirri dan Akibatnya jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Hukum Akad Nikah Sirri dan Akibatnya sebagai Sumbernya.

6 komentar:

  1. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

    MasyaAllah, sebuah pencerahan ustadz...tp kalau boleh sedikit membeeikan komentar bahwasanya yg ada dilakukan di Indonesia bukan sirri tp siri. Sy termasuk pelakunya. Awal menikah sy menikah dengan memenuhi syarat rukun menikah sesuai Islam. Tp sy dalam mencatatkan pernikahan tidak pada waktu akad nikah. Dan nikah sy diumumkan kepada keluarga, tetangga dan kawan...
    Kalau sy menganalisis nikah sy sah. Bagaimana menurut ustadz?
    Afwan wa syukron ustadz...

    وَعَلَيْكُمْ السّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    BalasHapus
    Balasan
    1. وَعَلَيْكُمْ السّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
      Trm ksh ats tanggapan antum..kata sirri yang dikenal di Indo adalah berasal dr bhs Arb Sarra Yasirru Sirran yg artinya rahasia. Bhs Indo kemudian menyerap kata tsb yang ditulis dlm Kamus Besar Bhs Indo "sir" (bukan siri spt kata antum) yang artinya tersembunyi; gaib. krn itu tdk ada perbedaan di antara keduanya.
      Ana yakin antum orang yg bertanggung jawab thdp isteri, dan ana menghormati jln yang antum tempuh. Apa yang antum ceritakan tetap disebut sirri, lihat kembali artikel di atas. Namun ana bersyukur antum telah mencatatkan akad nikah antum di KUA. Dari hasil penelitian yang ana lakukan, pencatatan akad nikah layak menjadi salah satu syarat sah akad nikah, sehingga tdk ada lagi yang mnikah secara sirri. Karna itu, sudah saatnya para pakar hukum Islam mempertimbangkan bhw pencatatan akad nikah dijadikan sbg salah satu syarat sah akad nikah (bukan hanya sbg syarat administratif) dan menjadi fikih sebagaimana syarat-syarat yg lain yg jg disebut fikih. Hal ini tidk lain karena kita mesti mempertimbngkan besarnya kemudaratan akad nikah sirri spt yg ditulis dalm artikel. Terima kasih ats segalanya, mohon maaf ats kekurangannya, trm kasih tlh menyampaikan pemikirannya

      Hapus
  2. assalaamu'alaikum
    subhanallah, mencerahkan ustadz....tp yang sepengetahuan sy di Indonesia sebutannya sirri untuk nikah sembunyi dan siri untuk nikah tanpa pencatatan pemerintah. nah kalau sy pelaku nikah siri, jadi sy mencatatkan pemerintah tidak langsung, sy menikah secara Syariat Islam dan sekian waktu baru dicatatkan, tujuan sy adalah untuk mensyiarkan bahwasanya nikah secara Agamalah yang paling utama (kebetulan di lingkungan sy menikah banyak yg asal menikah secara pemerintah tanpa mengetahui makna san syariat menikah dalam Islam)....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas komentar antum. Akad nikah sirri spt yg antum tulis, sepengetahuan ana bukan akad nikah secara agama, tetapi akad nikah secara hukum Islam (fikih atau syariat dlm pengertian fikih). Maksudnya, Alquran tidak pernah menyebutkan bahwa rukun nikah ada 5 beserta syarat-syaratnya secara sekaligus. Yang menentukan rukun dan syarat akad nikah adalah hadis, ttp dalam redaksi yang terpisah-pisah, bukan sekaligus spt rukun dan syarat akad nikah spt yang kita kenal saat ini. Oleh karena itu, akad nikah spt yang antum maksud bukan secara agama, tetapi secara fikih atau hukum Islam atau syariat dlm pengertian fikih. Artinya rukun dan syarat akad nikah yang kita kenal selama ini adalah hasil ijtihad para pakar fikih/ushul fikih terdahulu. Yang namanya hasil ijtihad terdahulu, tentunya tidak selamanya dapat menampung dan menjawb sgl persoalan saat ini, karena itu hasil ijtihad tersebut mesti dikembangkan oleh para pakar hukum Islam (fikih)saat ini, setidaknya syarat-syarat sah akad nikah yang telah ditentukan para pakar terdahulu ditambah lagi yaitu pencatatan akad nikah menajdi salah satu syarat sah akad nikah, dengan mempertimbangkan bberapa hal spt dalam artikel di atas. mohon maaf dan terima kasih

      Hapus
  3. Salam Ust. Pembahasan antum sangat komprehensif, memang seharusnya sebagai akademisi masalah-masalah seperti ini dibahas secara menyeluruh pertimbangan mudharat dan manfaatnya dan dimasukkan dalam naskah akademis fatwa MUI. Tentu perlu diberikan pengecualian-pengecualian siapa saja yang boleh melakukan nikah sirri Indonesia ini. Misalnya orang2 yang dhuafa yang tidak memiliki biaya untuk mencatatkan pernikahannya, orang yang sudah berpisah ranjang tetpi belum mempunyai surat resmi cerai, sehingga bisa dijadikan pedoman umat Islam menjalankan agamanya dengan benar dan sempurna. Terima kasih atas pencerahannya.
    Salam
    Rahmad

    BalasHapus
  4. di benak kita nikah siri adalah nikah tak tercatat di KUA
    adapun nikahnya sah secara agama

    BalasHapus

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama