Select a Language

Tampilkan postingan dengan label Silabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Silabi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juni 2012

Silabi Mata Kuliah Qawa’id al-Fiqhiyyah


ushulfikih.blogsot.com. Jika dilihat dari pengertiannya, qawa’id al-fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah (ketentuan-ketentuan, pedoman-pedoman atau aturan-aturan umum) yang meliputi bagian-bagiannya. Sederhananya, qawa’id al-fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah yang menghimpun beberapa persoalan fikih.

Contohnya, persoalan tujuan, maksud atau niat berbagai macam aktivitas menjadi bahasan tersendiri dalam fikih dan kedudukan tujuan, maksud atau niat merupakan hal yang sangat penting, baik niat shalat, puasa, zakat, haji, niat menikah, niat sekolah, dan niat-niat yang lain. Adanya berbagai macam niat ini dan kedudukan serta perannya dalam setiap aktivitas manusia, dihimpun dalam satu kaidah fikih “al-umuru bi maqashidiha yakni setiap sesuatu itu tergantung dengan niatnya”.

Begitu juga persoalan-persoalan lain, misalnya pentingnya menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudaratan dalam setiap hal yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan ini.

Rabu, 30 Mei 2012

Silabi Mata Kuliah Ushul Fikih


ushulfikih.blogsot.com. Apabila dilihat dari kedudukannya dan terlebih lagi bagi mahasiswa Fakultas/Jurusan syari’ah, khususnya konsentrasi Hukum Keluarga, mata Kuliah ushul fikih adalah sangat penting, karena dalam mata kuliah ini disajikan berbagai metode atau cara yang digunakan untuk menemukan, menggali (istinbath) atau menetapkan hukum Islam (fikih).

Sebagai mahasiswa syari’ah yang memfokuskan kajiannya di bidang hukum Islam, tentunya mata kuliah ini sangat penting dipelajari semaksimal mungkin, karena melalui kajian-kajian terhadap metode-metode tersebut, mahasiswa syari’ah bersama dosennya belajar untuk menjadi mujtahid yakni mengkaji permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam yang dianalisis melalui metode-metode dalam ilmu ushul fikih atau permasalahan-permasalahan tersebut dikaji melalui perspektif ushul fikih. Terlebih lagi dengan semakin berkembangnya zaman dan majunya informasi serta teknologi, metode-metode dalam ilmu ushul fikih sangat dibutuhkan bagi pengkaji ilmu hukum Islam (fikih) untuk menjawab dan menanggapi serta memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang semakin berkembang tersebut.

Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa ilmu ushul fikih adalah jantungnya hukum Islam (fikih). Tanpa ushul fikih, hukum Islam (fikih) yang ditetapkan tampak tidak metodologis atau tidak berpijak pada teori-teori penggalian hukum Islam. Bahkan tidak sedikit pula, hukum yang dikemukakan orang yang tidak berpedoman pada ilmu ini menimbulkan masalah, bahkan meninggalkan masalah. Hukum yang dikemukakannya tampak kering, kurang subur atau bahkan tidak sesuai dengan psikologis masyarakat yang berkedudukan sebagai pelaksana hukum Islam (fikih). Oleh karena itulah, ushul fikih layak disebut sebagai jantungnya hukum Islam (fikih).

Kenapa disebut demikian. Jawabannya tidak lain karena

Silabi Mata Kuliah Masail al-Fiqhiyyah


ushulfikih.blogsot.com. Dilihat dari segi bahasa Mata Masail al-Fiqhiyyah adalah masalah-masalah atau problematika fikih di zaman kontemporer seperti saat ini. Oleh karena itu, mata kuliah ini juga dapat disebut sebagai fikih kontemporer.

Adanya mata kuliah Masail al-Fiqhiyyah bertujuan untuk menanggapi dan mengkaji persoalan-persoalan baru yang timbul di zaman sekarang baik berkaitan dengan permasalahan hukum sendiri atau pun berkaitan dengan permasalahan sosial lainnya yang ada kaitannya atau dapat dikaji melalui ilmu hukum Islam (ushul fikih).

Pentingnya kajian-kajian hukum terhadap permasalahan kontemporer tidak lain karena setiap masyarakat memerlukan adanya kepastian hukum terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi, termasuk pula dalam ruang lingkup hukum Islam. Terlebih bangsa Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat beragama dan secara kuantitas masyarakat muslim merupakan masyarakat yang mayoritas, tentunya memerlukan kajian-kajian hukum Islam ini.

Selain itu,

Minggu, 27 Mei 2012

Silabi Mata Kuliah Tarikh Tasyri’


ushulfikih.blogspot.com. Mata Kuliah Tarikh Tasyri’ merupakan mata kuliah sejarah pembentukan atau penetapan hukum Islam. Ada salah seorang mahasiswa yang mengatakan kepada Abdul Helim bahwa kalau hanya ingin mengetahui sejarah, maka tanpa kuliah pun dan cukup membaca buku-buku sejarah, misalnya sejarah pembentukan hukum Islam, sebenarnya sejarah itu sudah dapat diketahui. Abdul Helim pun mengiyakan pernyataan mahasiswa tersebut dan membenarkan serta tidak menyalahkan pernyataan itu, karena pernyataan mahasiswa itu hanya berdasarkan perspektifnya saja dan dari hanya dari sudut pandangnya saja.

Oleh karena itu, Abdul Helim pun merasa perlu menjelaskan arti pentingnya mata kuliah ini berdasarkan sudut pandang secara umum. Abdul Helim mengatakan, pentingnya mata kuliah ini tidak hanya karena ingin mengetahui sejarah pembentukan hukum Islam, namun jauh dari itu yang sebenarnya tidak terdapat dalam buku-buku sejarah adalah upaya untuk melakukan pembacaan sejarah dan berupaya pula memberikan kesadaran kepada masyarakat muslim, khususnya mahasiswa tentang sejarah tersebut.

Silabi Mata Kuliah Perbandingan Mazhab Fikih


ushulfikih.blogsot.com Mata Kuliah perbandingan mazhab fikih adalah mata kuliah yang penting dipelajari semua mahasiswa yang mengarahkan disiplin ilmunya ke persoalan Islam, dan terlebih bagi mahasiswa syari’ah yang tentunya sebagai calon pemberi fatwa atau penyampai penjelasan tentang hukum Islam (fikih) kepada masyarakat, sangat diperlukan adanya pengetahuan perbandingan mazhab fikih ini.

Pentingnya pengetahuan perbandingan mazhab fikih ini, tidak lain agar penjelasan hukum yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya menggunakan satu perspektif atau satu persepsi saja, melainkan dapat menyampaikan penjelasan hukum Islam dengan berbagai perspektif yakni berbagai pendapat dari para pakar mujtahid. Hal semacam ini sangat diperlukan, agar hukum atau fikih yang kita sampaikan

Jumat, 25 Mei 2012

Silabi Mata Kuliah Metodologi Studi Islam


Mata Kuliah Metodologi Studi Islam merupakan mata kuliah Pengantar bagi mahasiswa. Sebagai pengantar, mata kuliah ini memiliki peran yang sangat penting untuk mempersiapkan mahasiswa mengkaji ilmu-ilmu keislaman, khususnya dalam bidang hukum Islam. Dikatakan demikian, karena dalam mata kuliah ini diperkenalkan pendekatan-pendekatan yang digunakan untuk mengkaji Islam. Selama ini kita mungkin berpikir bahwa Islam (hukum Islam) dipelajari hanya dengan menggunakan pendekatan teologis normatif saja, namun sebenarnya pandangan tersebut dapat melahirkan pandangan yang parsial tentang Islam, dan dapat membentuk pola pikir mahasiswa yang tidak holistic dan tidak komprehensip yang akhirnya mahasiswa pun memandang dan mengkaji Islam hanya dengan satu pendekatan saja.

Islam yang hanya dipelajari dari satu pendekatan saja, misalnya pendekatan teologis normatif, cenderung berpikir doktriner, tekstual dan tidak memperdulikan situasi dan kondisi kehidupan Islam di masa ia hidup. Hal ini mengakibatkan bahwa hasil dari pemahaman mereka tampak terasa kering, melangit dan kurang merakyat, bahkan terkadang membuat sulit masyarakat muslim sendiri. Parahnya, orang yang hanya menggunakan pendekatan teologis normatif ini, cenderung hidup eksklusif, berkelompok sesama mereka, menganggap orang yang tidak sepaham dengan mereka sebagai orang yang salah, bahkan kafir, serta hanya mereka yang paling benar, sementara yang lain adalah salah.

Oleh karena itu, mengurangi tumbuhnya pemikiran dengan model tersebut, mata kuliah ini

Kamis, 24 Mei 2012

Silabi Mata Kuliah Hukum Wakaf dan Zakat


Ya.. para sahabat, selamat datang kembali Abdul Helim (ushulfikih blog) ucapkan. Kali ini yang akan disajikan adalah Silabi mata Kuliah Hukum Wakaf dan Zakat. Sebelum mendownload silabi mata kuliah ini, terlebih dahulu Abdul Helim (ushulfikih blog) ingin mengemukakan bahwa misi utama dari mata kuliah ini adalah agar kita agar wakaf dan zakat yang diberikan dapat mensejahterakan umat. Pada tahun ini, seseorang yang diberikan zakat berstatus sebagai mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan pada tahun depan, ia tidak lagi menjadi mustahiq, tetapi menjadi muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan harta zakat).

Nah apabila hal tersebut dapat dilakukan, maka setiap tahunnya, khususnya masyarakat muslim terangkat dari kemiskinan yang menimpa dirinya. Agar cita-cita ini tercapai, maka menurut hemat Abdul Helim, zakat mesti dikelola oleh Amil zakat yang dapat dipercaya dan didistribusikan menurut skala prioritas. Maksudnya, harta zakat tersebut tidak diberikan kepada beberapa orang yang cukup dijadikan sebagai modal usahanya. Harta yang diberikan bukan berbentuk uang, melainkan barang-barang yang dapat dijadikannya untuk berusaha, misalnya orang yang diberikan zakat itu ingin berusaha sebagai pedagang pentol, maka Amil langsung menyediakan sepeda, gerobak pentol, dan tempat-tempat yang diperlukan untuk berjualan pentol, sehingga

Silabi Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam


Apabila melihat dari standar kompetensinya, maka diharapkan dengan mengambil mata kuliah Filsafat Hukum Islam ini, mahasiswa dapat mengetahui dan memahami landasan filosofis hukum Islam serta struktur hukum Islam secara utuh, integral, holistic dan komprehensif di berbagai bidangnya. Materi-materi yang dikaji dalam mata kuliah ini berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam seperti meniadakan kepicikan dan tidak memberatkan, menyedikitkan beban, diterapkan secara bertahap, memperhatikan kemaslahatan manusia, mewujudkan keadilan yang merata dan yang lainnya.

Bahkan melalui mata kuliah ini, para penstudi diarahkan untuk memahami dan menyadari bahwa Islam agama rahmat, bukan pembuat kerusakan dan kekerasan. Coba kalau kita renungkan kembali bahwa melalui materi konsep maqashid Syari'ah (tujuan pembentukan atau penetapan hukum Islam atau maksud-maksud ditetapkannya hukum syari'ah) tidak lain adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan umat. Oleh karena itu, apabila kita melihat adanya orang yang suka berbuat kerusakan dan kekerasan atas nama agama, tampaknya dalam perspektif Filsafat Hukum Islam, berbuat kerusakan atau kekerasan tersebut tidak sejalan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.

Di sinilah letaknya pentingnya mempelajari Filsafat Hukum Islam, agar kita

Silabi Mata Kuliah Filsafat Islam


Apabila melihat dari standar kompetensinya, maka diharapkan dengan mengambil mata kuliah Filsafat Islam ini, mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang pertumbuhan filsafat Islam dan pemikiran para filosof Muslim baik di dunia Islam Timur seperti al-Kindi, al-Razi, al-Farabi, Ikhwan al-Shafa, Ibn Miskawaih, Ibn Sina dan al-Ghazali maupun pemikiran para filosof Muslim di dunia Islam Barat seperti Ibn Bajjah, Ibn Thufail, Ibn Rusyd serta pemikiran para filosof Muslim setelah Ibn Rusyd seperti Nashiruddin al-Thusi, Suhrawardi al-Maqtul, Mulla Shadra dan Muhammad Iqbal.

Menurut Abdul Helim, para filosof di atas meninggalkan warisan intelektual yang sangat berharga. Hal ini disebabkan bahwa filsafat atau khususnya filsafat Islam sangat membantu kepada pengkaji hukum Islam (ushul fikih, fikih) dalam menggali hukum Islam tersebut (fikih). Abdul Helim pun meyakini bahwa para mujtahid dahulu, salah satunya seperti Imam Hanafi menghargai dan bahkan mungkin sebagai seorang filosofi. Hal ini dapat dibuktikan dari kemampuan para tokoh mujtahid tersebut berijtihad dan menemukan teori-teori dalam hukum Islam, bahkan hasil dari konsentrasi nalar yang mereka lakukan masih eksis dan kokoh sampai zaman sekarang dan melampaui batas dari usia mereka sendiri.

Silabi Mata Kuliah Perkembangan Pemikiran Hukum Islam


Deskripsi mata kuliah Perkembangan Pemikiran Hukum Islam menurut Abdul Helim, tampaknya tidak terlampau berbeda dengan deskripsi mata kuliah Perkembangan Pemikiran dalam Islam. Kata perkembangan di atas sudah jelas digunakan untuk menunjukkan adanya proses perubahan ke arah yang lebih baik, yang lebih positif dan lebih membawa kepada kemaslahatan atau kebaikan untuk umat. Perubahan yang lebih baik tersebut, tidak lain adalah berkaitan dengan pemikiran, yang asalnya pola pikir yang dimiliki masih terkungkung oleh doktrin-doktrin yang “mematikan” kreativitas berpikir, menjadi berkembang dan jernih serta kritis demi tercapainya kemajuan. Bedanya, mata kuliah Perkembangan Pemikiran Hukum Islam lebih memfokuskan dan mengaitkan pemikiran-pemikiran yang dibahas dalam mata kuliah ini ke arah perkembangan hukum Islam.

Berdasarkan hal demikian, mata kuliah Perkembangan Pemikiran Hukum Islam sebenarnya ingin menunjukkan bahwa untuk tercapainya kemajuan dalam hukum Islam yang dinamis dan kontekstual serta merakyat, mesti mengetahui perkembangan pemikiran-pemikiran hukum Islam di setiap perjalanannya. Melalui disiplin ilmu inilah diawali proses tersebut, sehingga setiap pestudinya dapat bercermin terhadap gaya berpikirnya tokoh-tokoh yang dijadikan objek kajian dalam mata kuliah ini. Tujuan utamanya adalah agar umat Islam

Rabu, 23 Mei 2012

Silabi Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam


Abdul Helim sependapat dengan pendapat yang mengatakan bahwa “orang yang tidak kenal sejarah akan dibunuh oleh sejarah.” Ungkapan yang penuh filosofis ini, tentunya mengandung makna yang sangat dalam, termasuk pula memberikan pengaruh terhadap teori-teori dalam pembentukan hukum Islam (ushul fikih). Oleh karena itu mata kuliah Sejarah Peradaban Islam cukup penting dipelajari oleh setiap mahasiswa atau pun masyarakat muslim lainnya.

Abdul Helim melihat bahwa pentingnya mata kuliah ini diketahui adalah karena kedudukannya sebagai sejarah umat Islam terdahulu. Dari sejarah-sejarah tersebut, kita yang hidup di zaman sekarang dapat bercermin untuk kehidupan kita di zaman sekarang. Bercermin itulah yang merupakan salah satu bentuk pembacaan sejarah. Hal-hal yang begitu cerdas dilakukan orang-orang terdahulu, mestinya dapat ditiru oleh orang di zaman sekarang bahkan dapat melebihi dari yang dilakukan mereka, sebaliknya perilaku-perilaku buruk atau tidak etis yang dilakukan orang-orang terdahulu, mestinya tidak kita tiru atau jangan sampai lebih parah lagi dibandingkan dengan zaman waktu itu.

Menurut Abdul Helim,

Selasa, 22 Mei 2012

Silabi Mata Kuliah Perkembangan Pemikiran Modern dalam Islam


Menurut Abdul Helim, apabila kita melihat kata “perkembangan” tersebut, sudah jelas menunjukkan bahwa adanya proses perubahan ke arah yang lebih baik, yang lebih positif dan lebih membawa kepada kemaslahatan atau kebaikan untuk umat. Perubahan yang lebih baik tersebut, tidak lain adalah berkaitan dengan pemikiran, yang asalnya pola pikir yang dimiliki masih terkungkung oleh doktrin-doktrin yang “mematikan” kreativitas berpikir, menjadi berkembang dan jernih serta kritis demi tercapainya kemajuan. Berdasarkan deskripsi singkat plus sederhana di atas, melalui mata kuliah Perkembangan Pemikiran Modern dalam Islam sebenarnya tidak kalah pentingnya dengan mata kuliah yang lain. Justru dengan mengikuti mata kuliah ini, umat Islam khususnya para mahasiswa yang mendisiplinkan dirinya dalam kajian keislaman atau hukum Islam, dapat melatih dirinya untuk merubah gaya berpikirnya dengan cara menjadikan pelajaran terhadap pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan para pejuang pembaharuan tersebut.

Sangat ironi, apabila gaya berpikir sebagian orang-orang yang hidup di zaman sekarang ada yang masih tekstual, rigid, kaku dan menolak perubahan. Bahkan yang lebih parah lagi, apabila ia menganggap bahwa seakan-akan ia kondisi kehidupan yang ditempuhnya saat ini, seperti kondisi di waktu zaman nabi, bahkan ia pun tampak memaksa seakan-akan saat ini adalah seperti di zaman nabi. Oleh karena itu, wahai sahabatku,

Senin, 14 Mei 2012

Silabi Mata Kuliah Hadis


Mata kuliah Hadis adalah mata kuliah yang ada di setiap jurusan baik Jurusan Syari’ah (hukum Islam), Tarbiyah (pendidikan), Dakwah, Ushuluddin dan Jurusan lainnya. Standar kompetensi yang ingin dicapai dengan mempelajari mata kuliah hadis ini adalah agar mahasiswa dapat memahami dan menghayati ajaran Nabi Muhammad SAW dalam aspek keimanan, pergaulan dan akhlak.

Abdul Helim mengatakan bahwa memahami yang dimaksudkan di atas adalah memahami apa yang dimaksud dari hadis tersebut, baik dari segi bahasanya, latar belakang (asbabul wurud) hadis tersebut beserta sejarah masyarakat Arab yang menerima hadis kala itu. Sejarah tersebut baik berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat waktu itu, sosial, budaya, politik dan hal-hal lain yang berkaitan.

Hal di atas tidak lain agar kita dapat memahami hadis tersebut (apa pun hadisnya) berdasarkan situasi dan kondisi zaman kita sekarang. Dikatakan dalam bahasa lain adalah agar kita dapat memaknai hadis-hadis nabi dengan cara menyesuaikan (merelevansikan) hadis dengan kehidupan sekarang. Hal ini sangat diperlukan agar makna yang kita sampaikan tidak kering, kurang subur dan kurang pula merakyat dengan kehidupan masyarakat di zaman sekarang, karena sebagaimana kita ketahui bahwa hadis-hadis tersebut dikemukakan nabi berdasarkan
Postingan Lama