Select a Language

Kamis, 24 Mei 2012

Silabi Mata Kuliah Hukum Wakaf dan Zakat


Ya.. para sahabat, selamat datang kembali Abdul Helim (ushulfikih blog) ucapkan. Kali ini yang akan disajikan adalah Silabi mata Kuliah Hukum Wakaf dan Zakat. Sebelum mendownload silabi mata kuliah ini, terlebih dahulu Abdul Helim (ushulfikih blog) ingin mengemukakan bahwa misi utama dari mata kuliah ini adalah agar kita agar wakaf dan zakat yang diberikan dapat mensejahterakan umat. Pada tahun ini, seseorang yang diberikan zakat berstatus sebagai mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan pada tahun depan, ia tidak lagi menjadi mustahiq, tetapi menjadi muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan harta zakat).

Nah apabila hal tersebut dapat dilakukan, maka setiap tahunnya, khususnya masyarakat muslim terangkat dari kemiskinan yang menimpa dirinya. Agar cita-cita ini tercapai, maka menurut hemat Abdul Helim, zakat mesti dikelola oleh Amil zakat yang dapat dipercaya dan didistribusikan menurut skala prioritas. Maksudnya, harta zakat tersebut tidak diberikan kepada beberapa orang yang cukup dijadikan sebagai modal usahanya. Harta yang diberikan bukan berbentuk uang, melainkan barang-barang yang dapat dijadikannya untuk berusaha, misalnya orang yang diberikan zakat itu ingin berusaha sebagai pedagang pentol, maka Amil langsung menyediakan sepeda, gerobak pentol, dan tempat-tempat yang diperlukan untuk berjualan pentol, sehingga seseorang tersebut dapat langsung berusaha. Amil juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap orang yang menerima zakat tersebut agar pada tahun depan ia dapat menjadi muzakki. Itulah penjelasan singkat tentang misi mata kuliah ini.

Selanjutnya dalam mata kuliah ini juga dilakukan kajian-kajian agar para profesional seperti konsultan, dosen, dokter, seniman, akuntan, notaris, pemilik rumah sewaan, pemilik taxi dan sebagainya dapat menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang dinamakan sebagai zakat profesi. Teknik penghitungan nominal zakat yang dikeluarkan dapat diqiyaskan kepada zakat pertanian, dimana seorang profesional tersebut mengeluarkan harta zakatnya di setiap kali mendapatkan hasil kerjanya, misalnya setiap tanggal 1 pada setiap bulannya. Besarnya nishab yang ditentukan Kementerian Agama RI adalah 653 Kg gabah (ada juga berpendapat 750 Kg gabah) dengan kadar 5%. Misalnya saat ini harga gabah 1 Kg-nya Rp. 7.000,-, maka kalikan saja Rp. 7.000,- x 653 Kg = Rp. 4.571.000,- nah apabila kita memiliki penghasilan bersih setiap bulannya minimal Rp. 4.571.000,- dengan rasio harga gabah Rp. 7.000,-/Kg, maka kita wajib mengeluarkan zakat. Besar zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 4.571.000,- x 5% = Rp. 228.550,- (inilah yang wajib kita keluarkan). Misalnya penghasilan bersihnya lebih dari contoh di atas, maka tinggal kalikan saja dengan 5 %.

Cara lainnya, bisa juga dengan mengqiyaskan kepada zakat perdagangan yang baru dikeluarkan harta zakatnya apabila telah mencapai 1 tahun. Besarnya nishab yang ditentukan Kementerian Agama RI adalah 85 gr emas (ada juga berpendapat 91,92 gr emas) dengan kadar 2,5%. Misalnya saat ini harga emas/gr Rp. 550.000,-, maka kalikan saja Rp. 550.000,- x 85 gr = Rp. 46.750.000,-. Nah apabila hasil atau tabungan uang dari kerja profesional kita selama 1 tahun minimal Rp. 46.750.000,- dengan rasio harga emas Rp. 550.000,-/gr, maka kita wajib mengeluarkan zakat profesi tersebut. Besar zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 46.750.000,- x 2,5% = Rp. 1.168.750,- (inilah yang wajib kita keluarkan). Misalnya penghasilan bersihnya lebih dari contoh di atas, maka tinggal kalikan saja dengan 2,5 %.

Okey.. para sahabat, minta maaf deskripsinya agak panjang, dan sekarang, untuk lebih jelasnya, bagi yang ingin mengetahui materi-materi dalam mata kuliah Hukum Wakaf dan Zakat ini, lengkap dengan kompetensi dasar, materi pokok, indikator ketercapaian, strategi pembelajaran yang digunakan, metode dan media serta referensi yang digunakan dapat mengklik link download berikut ini.

Silakan Klik DI SINI.
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Silabi Mata Kuliah Hukum Wakaf dan Zakat Sahabat bisa menemukan artikel Silabi Mata Kuliah Hukum Wakaf dan Zakat dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/05/silabi-mata-kuliah-hukum-wakaf-dan.html, Silahkan kutip artikel Silabi Mata Kuliah Hukum Wakaf dan Zakat jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Silabi Mata Kuliah Hukum Wakaf dan Zakat sebagai Sumbernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama