Select a Language

Sabtu, 02 Juni 2012

Silabi Mata Kuliah Qawa’id al-Fiqhiyyah


ushulfikih.blogsot.com. Jika dilihat dari pengertiannya, qawa’id al-fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah (ketentuan-ketentuan, pedoman-pedoman atau aturan-aturan umum) yang meliputi bagian-bagiannya. Sederhananya, qawa’id al-fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah yang menghimpun beberapa persoalan fikih.

Contohnya, persoalan tujuan, maksud atau niat berbagai macam aktivitas menjadi bahasan tersendiri dalam fikih dan kedudukan tujuan, maksud atau niat merupakan hal yang sangat penting, baik niat shalat, puasa, zakat, haji, niat menikah, niat sekolah, dan niat-niat yang lain. Adanya berbagai macam niat ini dan kedudukan serta perannya dalam setiap aktivitas manusia, dihimpun dalam satu kaidah fikih “al-umuru bi maqashidiha yakni setiap sesuatu itu tergantung dengan niatnya”.

Begitu juga persoalan-persoalan lain, misalnya pentingnya menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudaratan dalam setiap hal yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan ini. Persoalan tersebut kemudian dihimpun dalam kaidah “jalbul mashalih wa dar’ul mafasid yakni mengambil kemaslahatan dan menolak atau menghindari kemudaratan”. Inilah yang dimaksud dengan qawa’id al-fiqhiyyah yang di dalamnya ada kaidah-kaidah dan kaidah-kaidah ini bertugas menghimpun beberapa masalah fikih.

Berdasarkan pengertian di atas, menurut yang dipahami Abdul Helim bahwa bekerjanya qawa’id al-fiqhiyyah adalah setelah lahirnya fikih. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ada suatu persoalan fikih yang memerlukan jawaban sehingga dipandang penting untuk mengadakan kajian terhadap persoalan tersebut. Proses yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan itu, diawali dengan kajian yang dilakukan melalui ilmu ushul fikih. Dari proses kajian ini, ditemukan jawaban hukum yang disebut fikih. Jawaban permasalahan itu, kemudian dihimpun oleh salah satu kaidah qawa’id al-fiqhiyyah bersama persoalan-persoalan lain yang berkaitan dengan kaidah tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Pada abad modern, para pakar qawa’id al-fiqhiyyah ada yang mengembangkan tata kerja qawa’id al-fiqhiyyah. Salah satunya bahwa ilmu ini tidak hanya bekerja untuk menghimpun beberapa persoalan fikih dalam satu kaidah, tetapi dapat pula digunakan secara praktis untuk menjawab persoalan fikih baik fikih klasik, atau pun persoalan fikih kontemporer.

Hebatnya ilmu ini adalah dengan menguasai 1 (satu) buah kaidah saja, hampir dipastikan dapat menjawab beberapa bab persoalan fikih, terlebih lagi apabila menguasai semua kaidah-kaidah fikih yang telah diformulasikan para pakar bidang ilmu ini, tentunya hampir dipastikan pula dapat menjawab persoalan-persoalan fikih yang lebih banyak lagi. Bahkan, menurut Abdul Helim, orang yang menguasai qawa’id al-fiqhiyyah, selain mampu menghimpun beberapa persoalan fikih dalam satu kaidah, ia juga dapat menyelesaikan serta menjawab persoalan-persoalan fikih, walaupun ia sendiri tidak pernah membaca buku-buku, kitab-kitab atau pendapat-pendapat para pakar tentang permasalahan yang dikemukakan padanya. Cukup dengan menguasai materi atau mengerti tentang persoalan apa yang ditanyakan kepadanya, jawaban yang diberikannya dapat dibuktikan ada pada salah satu pendapat para pakar.

Persoalan-persoalan yang dapat diselesaikan kaidah-kaidah dalam ilmu qawa’id al-fiqhiyyah ini tidak hanya berkaitan dengan fikih dalam arti ibadah, tetapi dapat pula menjawab persoalan-persoalan fikih dalam arti mu’amalah secara umum, bahkan termasuk pula menyelesaikan persoalan-persoalan teknologi informasi, medis, politik, pidana, hukum keluarga dan lain sebagainya yang ditinjau dari perspektif hukum Islam.

Okey.. para sahabat, bagi yang ingin mengetahui Silabi materi-materi dalam mata kuliah ini, lengkap dengan kompetensi dasar, materi pokok, indikator ketercapaian, strategi pembelajaran yang digunakan, metode dan media serta referensi yang digunakan dapat mengklik link download yang disediakan.

Silakan klik DI SINI.
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Silabi Mata Kuliah Qawa’id al-Fiqhiyyah Sahabat bisa menemukan artikel Silabi Mata Kuliah Qawa’id al-Fiqhiyyah dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/06/silabi-mata-kuliah-qawaid-al-fiqhiyyah.html, Silahkan kutip artikel Silabi Mata Kuliah Qawa’id al-Fiqhiyyah jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Silabi Mata Kuliah Qawa’id al-Fiqhiyyah sebagai Sumbernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama