Select a Language

Minggu, 22 Juli 2012

Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan

Artikel ini berjudul Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan. Islam dikatakan mudah, karena pada dasarnya dalam ajaran Islam tidak ada yang memberatkan, bahkan sebaliknya Islam menginginkan pemeluknya untuk mendapatkan kemudahan. Misalnya ketika di bulan ramadhan, umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk berpuasa selama 1 bulan penuh, tanpa harus bertanya kenapa dan kenapa, namun karena Islam itu dikatakan mudah, maka dalam keadaan tertentu umat muslim dibolehkan tidak berpuasa asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Artikel yang berjudul Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan adalah sebagai tanggapan pertanyaan ibu Ernawati yang berada di Sampit Kalimantan Tengah. Beliau mengirimkan pertanyaan lewat forum “kontak kami” tanggal 20 Juli 2012. Yang ditanyakan beliau adalah :

Ass pa Abdul Helim. Mau bertanya pa, saat ini saya mengandung, usia kandungan saya 7 bulan. Bolehkah saya tidak berpuasa, saya khawatir dengan kandungan saya. Terima kasih, mohon tanggapannya. Semoga bapak selalu sehat, murah rezeki dan panjang umur. Wass.

Saya ucapkan terima kasih kepada bu Ernawati yang telah mempercayakan saya untuk memberikan tanggapan. Bu Erna yang terhormat, seperti yang saya kemukakan di atas puasa bulan ramadhan adalah kewajiban, namun dalam kondisi tertentu Islam memberikan dispensasi atau keringanan (rukhshah) kepada kepada kita untuk tidak berpuasa. Adapun kondisi-kondisi tersebut adalah :

Orang yang sudah Lanjut Usia

Bagi orang yang berusia lanjut dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka cukup baginya untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin. Hal ini berdasarkan pandangan Imam Bukhari dan Ibnu Abbas dalam memahami ayat (QS : al-BAqarah : 184) :

…dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, maka ia membayar fidyahnya yaitu memberi makan satu orang miskin.

Ada juga hadis Nabi dari Abu Hurairah ra yang artinya “Barangsiapa yang mencapai usia lanjut dan tidak mampu puasa Ramadhan, harus mengeluarkan setiap harinya satu mud gandum” [Hadits Riwayat Daruquthni]

Adapun makna fidyah [fidaa / fida]` adalah satu makna yaitu “membayar tebusan kepada seseorang sehingga dapat yang membayar fidyah itu terselamatkan oleh orang yang menerima fidyah tersebut.” Lebih spesifiknya, fidyah diartikan sebagai "ith'am" yaitu memberi makan.

Ukuran 1 mud seperti dalam hadis tersebut diperkirakan 675 gram atau 6 ons lebih bahan makanan pokok untuk 1 orang, atau 1 mud itu bisa juga dimaknai “sampai yang diberikan makan itu kenyang.” Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang artinya :

Dari Anas bin Malik (bahwa) beliau lemah (tidak mampu untuk puasa) pada satu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah Tsarid dan mengundang 30 orang miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang. [Hadits Riwayat Daruquthni 2/207, sanadnya shahih]

Hadis di atas menunjukkan bolehnya membayar fidyah secara sekaligus (kepada 30 orang) sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa (misalnya 30 hari juga ia tidak berpuasa).

Adapun yang disebut usia lanjut, ada yang mengatakan dimulai dari usia 65 tahun, adapula yang mengatakan di usia 85 tahun. Namun WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) menetapkan yang disebut usia lanjut adalah mulai dari usia 65 tahun. Atau usia lanjut adalah orang yang tidak bekerja lagi atau orang yang tidak mampu lagi berusaha untuk mencukupi kebutuhan pokok dan sering sakit-sakitan Lihat dalam http://kulpulan-materi.blogspot.com/2012/01/pengertian-ciri-ciri-karakteristik-pada.html

Ibu yang sedang hamil atau yang sedang menyusui

Nah ini adalah terkait langsung dengan pertanyaan bu Erna. Orang hamil dan menyusui jika mereka mengkhawatirkan anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya atau bahkan khawatir terhadap diri mereka (ibu hamil atau menyusui), maka mereka boleh berbuka/ tidak berpuasa, sebab kedudukan mereka ini sama dengan hukum orang sakit. Sebagai penguat, ada Nabi yang artinya

Allah SWT melepaskan untuk orang musafir berpuasa dan separuh dari shalatnya dan untuk orang hamil dan menyusui dari puasa. (HR. Al-Khamsah).

Hadis nabi yang lainnya

Dari Anas bin Malik (Al-Ka’bi : hanya meriwayatkan satu hadits saja dari Nabi, yakni hadits di bawah) [bukan Anas bin Malik Al-Anshari pembantu Rasul], ia berkata : “Kudanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku temukan beliau sedang makan pagi, beliau bersabda, “Mendekatlah, aku akan ceritakan kepadamu tentang masalah puasa. Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan 1/2 shalat atas orang musafir, menggugurkan atas orang hamil dan menyusui kewajiban puasa”. Demi Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satunya. Aduhai sesalnya jiwaku, kenapa aku tidak (mau) makan makanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Hadits Riwayat Tirmidzi 715, Nasa'i 4/180, Abu Daud 3408, Ibnu Majah 16687. Kata Imam Tirmidzi, sanad hadis ini adalah hasan]

Tentang permasalahan ini ulama berbeda pendapat :

• Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat jika yang dikhawatirkan adalah diri dan anak mereka maka mereka cukup membayar fidyah saja. (HR. Abu Dawud, Daruquthi, Malik dan Baihaki)

• Imam Abu Hanifah berpendapat qadha saja, tidak perlu fidyah

• Imam Syafi’i dan Ahmad : jika yang ia khawatirkan adalah anaknya saja maka wajib qadha dan membayar fidyah. Jika yang ia khawatirkan adalah dirinya dan anaknya, maka cukup qadha.

Kenapa ada fidyah bagi ibu hamil atau menyusui, dasarnya QS : al-BAqarah : 184. Ukuran fidyahnya sama (diqiyaskan) dengan hukum orang yang telah lanjut usia.

Wanita yang Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan kalau haid di saat berpuasa, maka wajib membatalkan puasanya walaupun sudah hampir buka. Adapun puasanya harus diganti di hari yang lain. Hal ini sesuai dengan hadis nabi:
Kami mengalami haid di zaman Rasulullah SAW, kemudian kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Orang yang Sakit

Orang sakit boleh tidak berpuasa, dan wajib mengganti di hari yang lain (al-Baqarah ayat 184).

Sakit apakah yang dibolehkan berbuka? Jumhur Ulama mengatakan : sakit yang membahayakan jiwa atau menambah cidera atau kalau ia memaksakan tetap berpuasa maka sembuhnya lambat. Alasan mereka adalah firman Allah SWT :

Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesusahan bagimu. (QS : Al-Baqarah : 185).

Ayat di atas menunjukkan bahwa adanya keringanan ini untuk menghilangkan sesuatu yang memberatkan atau membahayakan. Jadi kalau tidak ada yang membahyakan atau memberatkan maka tidak ada keringanan.

Musafir

Orang musafir boleh tidak berpuasa pada bulan ramadhan. Lihat Q.S. Al-Baqarah : 184. Lihat pula pada ayat 185 bahwa Allah mengendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”

Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah boleh aku berpuasa dalam keadaan safar ?” Rasulullah pun “Berpuasalah jika kamu mau dan silahkan berbuka jika kamu mau” [Hadits Riwayat Bukhari 4/156 dan Muslim 1121].

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Aku pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa” [Hadits Riwayat Bukhari 4/163 dan Muslim 1118].

Dua hadis di atas menunjukkan bahwa kita boleh memilih mana yang terbaik untuk kita apakah tetap berpuasa atau tidak. Namun, perhatikan pula hadis Nabi di bawah ini bahwa mestinya kita memilih dispensasi yang diberikan :

Sesungguhnya Allah menyukai orang yang memilih rukhsah yang diberikan, sebagaimana dia membenci orang yang melakukan maksiat” [Hadits Riwayat Ahmad 2/108, Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih].

Adapun Jarak musafir itu sebanyak 80 km (ini adalah hasil ijtihad), dan jarak tersebut merupakan jarak yang sangat jauh pada masa nabi, sahabat dan para ulama. Untuk zaman sekarang, jarak tersebut termasuk jarak yang dekat. Oleh karena itu cenderungnya musafir itu diukur melalui ‘urf atau kebiasaan masyarakat untuk menentukan apakah disebut musafir atau tidak.

Makan dan minum karena lupa

Ini hanya tambahan saja dalam tanggapan ini. Maksudnya makan dan minum karena lupa bukan dispensasi untuk tidak berpuasa, tetapi makan dan minum karena lupa ketika berpuasa, tidak membatalkan puasa. Makan dan minum karena benar-benar lupa bahwa ia sedang berpuasa dapat dikatakan sebagai rezeki dari Allah. Rasulullah SAW bersabda :

Barang siapa lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, sebab Allah SWT telah memberi kepadanya makan dan minum. (HR. Bukhari-Muslim)

Itulah yang dapat saya tanggapi. Tanggapan ini sifatnya hanya sharing saja, Mudah-mudahan ibu Ernawati dapat memahaminya, terutama sekali pada jawaban ditanyakan.

Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan Sahabat bisa menemukan artikel Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/07/islam-itu-mudah-beberapa-dispensasi.html, Silahkan kutip artikel Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Islam itu Mudah : Beberapa Dispensasi dalam Ramadhan sebagai Sumbernya.
Posting Lebih Baru Posting Lama