Select a Language

Senin, 16 Juli 2012

Hamil Duluan, Apakah Harus Mengadakan Akad Nikah Ulang Setelah Melahirkan

Hamil Duluan, Apakah Harus Mengadakan Akad Nikah Ulang Setelah Melahirkan. Topik yang dibahas tentang hamil duluan, apakah harus mengadakan akad nikah ulang kembali setelah melahirkan anaknya adalah pertanyaan dari seseorang melalui forum hubungi kami. Atas permintaan penanya, sengaja di sini tidak disebutkan nama beliau. Namun menurut saya karena permasalahan ini tampaknya penting pula diketahui orang banyak, maka saya pun berinisiatif untuk mempublish permasalahan ini agar dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran, perbandingan, sharing dan menambah referensi-referensi yang telah ada di berbagai web/blog lainnya.

Penanya yang terhormat, saya berterima kasih atas kepercayaan anda untuk meminta tanggapan tentang permasalahan yang anda ajukan, walaupun saya sendiri merasa bukan pakar yang sebenarnya, namun karena adanya pertanyaan dan kebetulan saya juga bergelut dalam bidang hukum Islam, maka saya pun berusaha memberikan tanggapan secara maksimal sesuai dengan kapasitas saya.


Okey. Apakah setelah si perempuan melahirkan harus mengadakan akad nikah ulang karena waktu menikah, si perempuan telah hamil duluan. jawabannya adalah tidak !. Tidak ada satu pun di antara para ulama, baik Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali yang menyatakan apabila ada seorang perempuan yang hamil sebelum melakukan akad nikah, dan setelah melahirkan anaknya, maka ia dengan pasangannya harus menikah ulang kembali. Jadi tidak ada satu ulama pun yang mengatakan fatwa seperti itu. Akad nikah yang dilakukan sebelumnya, yaitu ketika si perempuan masih hamil, dipandang sah menurut hukum Islam asalkan telah terpenuhi syarat dan rukun akad nikah, serta diperkuat dengan adanya pencatatan akad nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (penghulu) yang resmi.

Apabila penanya memandang bahwa harus melakukan akad nikah ulang seperti permasalahan yang telah disampaikan, maka sama artinya menganggap bahwa akad nikah yang dilakukan sebelumnya tidak sah, dan apabila selama ini mereka (pasangan suami isteri) tersebut melakukan hubungan badan, berarti hubungan tersebut adalah hubungan zina yang dilarang dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, saya ingin menekankan kembali dan memberikan meyakinkan kepada penanya, bahwa apabila akad nikah yang dilakukan sebelumnya telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka akad nikah tersebut telah sah.

Permasalahan yang muncul kemudian adalah, menurut mayoritas (jumhur) ulama, apabila kelahiran bayi yang dikandung si perempuan yang hamil duluan tersebut, kurang dari 6 bulan sejak akad nikah yang diselenggarakan (berarti waktu akad nikah, usia kandungan perempuan telah 4 bulan), maka anak tersebut tidak memiliki nasab dengan ayahnya, walaupun yang menghamili ibunya itu adalah ayahnya itu. Hal ini akan berakibat munculnya permasalahan dalam kewarisan dan bermasalah pula pada perwalian akad nikah anak tersebut apabila anak itu seorang perempuan (dua akibat ini, insya Allah pada waktu mendatang akan dibahas).

Berbeda halnya, apabila kelahiran anak yang dikandung perempuan yang hamil duluan tersebut mencukupi 6 bulan atau lebih (berarti usia maksimal kandungan berada di 3 bulan atau kurang dari 3 bulan), maka anak yang dilahirkan dapat dinasabkan kepada ayahnya (laki-laki yang menikahi ibunya).

Sekarang, kenapa kok usia kandungan dapat menentukan nasab.? Jawabannya adalah karena di usia kandung 4 bulan (berarti dalam hitungan hari telah sampai 120 hari), embrio yang ada dalam kandungan tersebut telah menjadi bayi yang telah dibentuk tulang dan tulang tersebut dibungkus dengan daging, yang artinya ia telah menjadi makhluk (lihat dalam Q.S. al-Mu'minun [23: 14] dan Q.S. al-Hajj [22: 5]. Berbeda apabila masih di usia 40 hari, maka embrio tersebut masih dalam bentuk segumpal darah, atau di usia 120 hari kurang, masih berbentuk segumpal daging, yang artinya ia belum menjadi makhluk.

Inilah yang dapat saya tanggapi, mudah-mudahan dapat dijadikan sebagai bahan pelajaran bagi kita semua. Semoga bermanfaat. Amin.
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Hamil Duluan, Apakah Harus Mengadakan Akad Nikah Ulang Setelah Melahirkan Sahabat bisa menemukan artikel Hamil Duluan, Apakah Harus Mengadakan Akad Nikah Ulang Setelah Melahirkan dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/07/hamil-duluan-apakah-harus-mengadakan.html, Silahkan kutip artikel Hamil Duluan, Apakah Harus Mengadakan Akad Nikah Ulang Setelah Melahirkan jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Hamil Duluan, Apakah Harus Mengadakan Akad Nikah Ulang Setelah Melahirkan sebagai Sumbernya.
Posting Lebih Baru Posting Lama