Select a Language

Senin, 07 Mei 2012

REALITAS AKAD NIKAH ULANG DALAM TIMBANGAN NALAR USHUL FIKIH

Abstract


Realitas Akad Nikah Ulang dalam Timbangan Naral Ushul Fikih.The main focus of this study is to observe the repeated marriage contract process, factors contributed to the repeated marriage contract, the law logical reasoning and the family life of the couple after performing the repeated marriage contract. The study used qualitative approach. The data needed in this study were obtained from the six couples of the repeated marriage contract, two formal officers of KUA and informal village chief. The collected data analyzed by using mashlahah and dzari’ah methods and the qawaid fiqhiyyah. The result of study reveals that the implementation of the repeated marriage contract is accordance with the marriage Islamic law principles.

The status of the couples who performed the repeated marriage contract were still in legal marriage tie and never divorce in all forms. It is done since the husband of the couples felt to pronounce a divorce word to his wife out of the religious court. They also motivated by supernatural expert saying that by performing the repeated marriage contract, they could recover their financial life, improve themselves confidence as a husband and get psychological and thought benefits.
The repeated marriage contract also seemed to ignore the marriage rules especially the divorce procedures which should be done in the religious court in which there should be an idah law, rujuk [reconciliation] law and the marriage contract procedures which were not registered at KUA and some criteria for the new marriage contract. In the perspective of mashlahah the repeated marriage contract gave more disadvantageous than the advantageous, and even it belonged to mashlahah al-mulghah since the doers of the repeated marriage contract could not get the promised benefits after long time waiting. Even they divorced each other, so in the dzari’ah perspective, the repeated marriage contract was categorized as sadd adz-dzari’ah at or prohibited.

Key words: akad nikah ulang, mashlahah dan dzari’ah

Abstrak


Fakta akad nikah ulang dilakukan sebagian suami isteri yang tercatat sebagai pasangan sah dan belum pernah bercerai dalam berbagai bentuk, cukup menarik diteliti. Fokus utamanya mengkaji proses pelaksanaan akad nikah ulang di Kota Palangka Raya, faktor-faktor dilakukannya akad tersebut, nalar hukum yang digunakan dan kehidupan rumah tangga pelaku setelah melakukan akad ini. Penelitian kasus dengan karakteristik kualitatif ini menggunakan pendekatan psikologis, antropologi keagamaan dan ushul fikih. Data digali dari 6 pelaku akad nikah ulang [teknik snowball] dan dari 2 penghulu resmi serta 1 penghulu tidak resmi merangkap "ahli" supranatural [teknik purpossive] yang terindikasi, pernah atau terbiasa menikahkan dalam bentuk akad nikah ulang. Semuanya dianalisis melalui metode mashlahah dan dzari’ah serta kaidah-kaidah dalam qawaid al-fiqhiyyah. Pelaksanaan akad nikah ulang tampak bersesuaian dengan ketentuan hukum perkawinan Islam. Permasalahannya, ketika melakukan akad ini pasangan suami isteri masih dalam ikatan yang sah dan tidak pernah bercerai dalam berbagai bentuk perceraian. Dilakukannya akad ini karena di antara pelaku ada yang merasa pernah mengucapkan kata talak kepada isterinya yang sebenarnya dipandang tidak terjadi selama diucapkan di luar Pengadilan Agama. Ada pula termotivasi petuah "ahli" supranatural bahwa akad nikah ulang dapat memperbaiki kehidupan finansial dan meningkatkan kepercayaan diri sebagai suami serta manfaat lainnya yang sebenarnya berdampak pada psikologis dan pemikiran. Akad ini juga terkesan mengabaikan beberapa perbuatan hukum terutama prosedur talak yang mesti dilakukan di peradilan agama yang di dalamnya ada hukum idah dan rujuk serta prosedur akad nikah yang tidak diregistrasikan di KUA beserta kriteria-kriteria yang mengharuskan akad nikah baru. Dalam perspektif mashlahah akad nikah ulang lebih banyak mendatangkan kemudaratan daripada kemaslahatan bahkan termasuk kategori mashlahah al-mulghah karena para pelaku akad nikah ulang setelah sekian lama belum merasakan manfaat yang dijanjikan, bahkan ada pula yang telah bercerai, sehingga dalam perspektif dzari’ah pun akad nikah ulang termasuk kategori sadd adz-dzari’ah atau diharamkan.

Kata Kunci: akad nikah ulang, mashlahah dan dzari’ah


Ditulis oleh : Abdul Helim

Deskripsi : Artikel ini awalnya merupakan hasil penelitian individual kompetitif yang dilaksanakan pada tahun 2009 di kota Palangka Raya. Kemudian pada tahun 2010 hasil penelitian ini diringkas dan diterbitkan pada JURNAL KAJIAN ISLAM Volume 2, Nomor 1, April 2010, ISSN 2085-5710 di STAIN Palangka Raya Kalimantan Tengah. Artikel ini juga dapat dilihat di Digital Library IAIN Palangka Raya
Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul REALITAS AKAD NIKAH ULANG DALAM TIMBANGAN NALAR USHUL FIKIH Sahabat bisa menemukan artikel REALITAS AKAD NIKAH ULANG DALAM TIMBANGAN NALAR USHUL FIKIH dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2012/05/realitas-akad-nikah-ulang-dalam.html, Silahkan kutip artikel REALITAS AKAD NIKAH ULANG DALAM TIMBANGAN NALAR USHUL FIKIH jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link REALITAS AKAD NIKAH ULANG DALAM TIMBANGAN NALAR USHUL FIKIH sebagai Sumbernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama