Select a Language

Selasa, 28 April 2015

Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh

Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh. Artikel ini awalnya adalah hasil dari penelitian individual yang saya lakukan pada tahun 2011 dengan judul "Menalar Kehendak Tuhan ('Illah Doktrin Idah dalam Ijtihad Qiyasi)" dan telah dipublish di dalam blog ini dengan judul yang sama.

Setelah melalui perbaikan sesuai arahan dari pakar yang berkompeten, artikel ini akhirnya terbit di Jurnal KARSA STAIN Pemekasan  terakreditasi B,  Vol 20, No 2 Desember 2012.

Abstrak artikel dengan judul Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh  dapat pula dilihat melalui Web resmi jurnal Karsa ini atau ke alamat berikut ini  http://www.ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/karsa/article/view/47
 
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi tidak diketahuinya secara jelas ‘illah doktrin idah baik dalam Al-Qur’an dan Hadits maupun hasil kajian para pakar, sehingga eksistensi doktrin idah berpotensi dipertanyakan kembali terlebih dikaitkan dengan

teknologi modern. Oleh karena itu, masalah yang dikaji adalah bagaimana ‘illah idah dalam Al-Qur’an beserta kondisi sosial yang melatarbelakanginya dan bagaimana relevansi ‘illah tersebut dengan doktrin idah dikaitkan dengan zaman sekarang dalam perspektif ushûl al-fiqh. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushûl al-fiqh kontekstual. Hasil yang ditemukan adalah Al-Qur’an ternyata tidak mengatur ‘illah doktrin idah. Interpretasi para pakar terhadap doktrin ini pun tidak dapat disebut ‘illah melainkan hikmah adanya doktrin idah. ‘Illah idah yang tepat berdasarkan proses al-sibr wa al-taqsîm adalah etika atau kesopanan. Etika atau kesopanan selalu relevan dengan zaman, tidak terbatas waktu, tidak terikat kondisi dan berlaku pada setiap orang. Berdasarkan ‘illah tersebut dan sesuai dengan kondisi sekarang serta melalui kajian maqâshid al-syarî‘ah dan qiyâs, idah tidak hanya masih wajib dijalani mantan istri, tetapi mantan suami pun wajib menjalaninya sebagaimana Nabi Muhammad pun menjalani idah sepeninggal Khadijah. Masa idah yang wajib ditempuh mantan suami adalah menyesuaikan dengan masa idah mantan istri.

Abstract:

The background of this research is found the ‘illah of idah doctrine which is not clear so far according to the Al-Qur’an and the result of experts research, so existence of idah doctrine become a question marks if related with modern technology. Therfore, the focus in this research that how ‘illah‘iddah according to the Al-Qur’an and social conditions underlying the ‘illah of ‘iddah, and also the relevance of ‘illah of idah with ushûl al-fiqh perspective. This research used ushul fiqh contextual approach. The result finding that the Al-Qur’an does not regulate the ‘illah of idah doctrine. The interpretation of experts about this doctrine does not as ‘illah but they just said the hikmah (benefit) of ‘illah. The exact of ‘iddah is related to the process of al-sibr wa al-taqsîm which is ethic or good manners. Ethic (good manners) is always relevant any period, any conditions, unlimited time and applies to any one. Based on ‘illah is relevant with right now condition and also study of maqâshid al-syarî‘ah and qiyâs, idah is not just for ex-wife but ex-husband also do this ‘iddah in same manner as the prophet Muhammad did ‘iddah after the death of Khadijah. The phase of idah for ex-husband is the same as the phase of idah for ex-wife.

Kata Kunci:
Illah,hikmah, idah, ushûl al-fiqh.

 Apabila sahabat ingin mengetahui secara lengkap isi artikel ini, sahabat dapat mengklik link ini http://www.ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/karsa/article/view/47

Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh Sahabat bisa menemukan artikel Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh dengan URL http://ushulfikih.blogspot.com/2013/04/membaca-kembali-illah-doktrin-idah-dalam-perspektif-ushul-al-fiqh.html, Silahkan kutip artikel Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh jika dipandang menarik dan bermanfaat, namun, tolong mencantumkan link Membaca Kembali ‘Illah Doktrin Idah dalam Perspektif Ushûl Al-Fiqh sebagai Sumbernya.

1 komentar:

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Kami berharap anda dapat memberikan komentar, tetapi komentar yang relevan dengan artikel dan diharapkan menggunakan bahasa yang etis. terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama