Cari Blog Ini

Senin, 07 Mei 2012

Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran


Abstrak

Fiqh Elektronik: KTP Online sebuah Tawaran. KTP online hanyalah catatan singkat identitas seseorang, namun apabila dikaji lebih lanjut KTP online tidak hanya sebatas yang demikian, melainkan dengan multi guna dan multi fungsi yang melekat padanya baik eksistensinya sebagai media koordinasi data kependudukan antar instansi, multi guna dan multi fungsinya di bidang perkawinan, bidang sensus kependudukan [pekerjaan, pendidikan dan sebagainya], bidang politik, atau di bidang ekonomi sebenarnya telah menunjukkan bahwa KTP online pembawa kemaslahatan dan kebaikan. KTP online memiliki nilai yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain melalui jaringan elektronik secara online. KTP online juga memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan transparansi kerja, serta dapat membantu meningkatkan kualitas etos kerja aparat pemerintah.

Mashlahah mursalah juga memandang bahwa kemaslahatan yang dibawa KTP online [fiqh] bersifat

Kerukunan dan Kerawanan Sosial Antar Umat Beragamadi Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah


Abstrak

Kerukunan dan Kerawanan Sosial Antar Umat Beragamadi Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Adanya indikasi kerukunan antar umat beragama yang masih terkesan semu merupakan salah satu alasan penelitian ini yang memfokuskan pada gambaran kerukunan dan kerawanan serta landasan filosofis terbentuknya kerukunan dan terjadinya kerawanan sosial di Kota Palangka Raya. Penelitian kasus dengan karakteristik kualitatif ini digali dari beberapa pemuka agama, tokoh masyarakat, kalangan akademisi dan kalangan pemuda dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi.

Kajian ini menemukan bahwa kerukunan antar umat beragama di Kota Palangka Raya masih terkesan simbolis. Kendati hal ini masih diperlukan dalam berinteraksi antar pemeluk agama, namun dengan adanya perilaku-perilaku umat beragama yang dapat menimbulkan kerawanan bahkan konflik antar agama, tampaknya kerukunan dengan model di atas tidak dapat dipertahankan bahkan berpotensi menimbulkan kemudaratan kepada setiap pemeluk agama. Langkah tepat untuk mengantisipasi hal demikian

FIKIH GOOD GOVERNANCE (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah)


Abstract

FIKIH GOOD GOVERNANCE (Electronic Government dalam Nalar Mashlahah). The main motivation of this article is to explore the trend of modern people in using of technology development in some sectors especially in government bureaucracy. The purpose of this article is to discuss the existence and e-government law status in logical benefit Normative study in Islamic law is done by the primary, secondary, tertiary case that can be displayed through the inductive and deductive method used by contextual approach model. Analysis data were done by the content analysis and thari>qah al-ma'nawiyah that was supported by adaptional-participational theory. E-government is a contemporary problem that can be seen in the study of laws pertaining to ritual obligations.

The present of e-government is to increase the effectiveness to work in giving the best service to Indonesian people. There are some advantages that can be gotten and proved empirically by the implementation of e-government. The problems were limited the number of qualified human resources and infrastructure to support of the e-government. The government attention to the implementation of e-government is very important.

Selasa, 01 Mei 2012

Legislasi Syariat Sebagai Bentuk Ijtihad Kolektif

Abstrak
Legislasi Syariat Sebagai Bentuk Ijtihad Kolektif
الخلاصة تفهم الشريعة بأنها كل أنظمة الله تتعلق بالعقيدة، والأخلاق أو الفقه، ولكن منذ زمن بعيد تحصر الشريعة فيما يدل على معنى الفقه. والفقه كما علم هو نتاج إجتهاد الذى يصدر من الكتاب والسنة، وأما القوانين المطبقة في إندونيسيا هى نتاج الفكر أيضا، ولكن لا يصدر كما من مصادر الفقه، وإنما يتأثّر بقوانين الإ ستعمار بل المحافظة على تركة الإستعمار. والآن، ما الفرق بين القوانين المذكورة و بين الفقه الذى يعبّر بالشريعة فيما بعد، وقد علم الجميع أن الكفأة، والثقة، والتكامل بين العلم والإيمان عند المجتهدين أعلى بكثير من منظرى ومواصلى تلك التركة، ومن منطلق هذا فلا حجة في ردّ التقنين أو تقنين الأحكام الإسلامية لتكون القانون المطبق في إندونيسيا، لأن يوميات كل إنسان لا تنفصل عن الشريعة، بل كل ثانية من نفسه تتعلق بالشريعة.

Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana Sebagai Istinbath Hukum Islam

Abstrak

Memposisikan Kembali Syar'u Man Qablana Sebagai Istinbath Hukum Islam. Beranjak dari hampir punahnya syar'u man qablana dalam metodologi hukum Islam karena dianggap tidak banyak memberikan kontribusi dalam wacana pemikiran hukum Islam, maka tulisan ini berusaha mengkaji dan memposisikan kembali eksistensi syar'u man qablana di zaman sekarang. Syar'u man Qablana merupakan syariat para nabi terdahulu sebelum adanya syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Ada beberapa pandangan dalam memahami syar'u man qablana, baik sebagai pembatas keberlakuan suatu hukum (takhshis), penentu masih berlaku tidaknya suatu hukum (nasikh) dan bahkan sebagai
Postingan Lebih Baru Postingan Lama